Solar Subsidi Disalahgunakan di Bintan, Pria 49 Tahun Jadi Tersangka

banner 468x60

https://baitcerita.com, Bintan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi pemerintah. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial R (49) ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan BBM subsidi secara ilegal di Kampung Pasir I, Jalan Panca Marga, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong.

banner 336x280

“Pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tim mendapati tersangka sedang melakukan aktivitas penjualan BBM jenis solar subsidi,” kata AKP Bimo, Selasa (19/5/2026).

AKP Bimo menjelaskan, tersangka mengaku memperoleh BBM subsidi dari surat rekomendasi pembelian milik nelayan. Namun, kegiatan niaga tersebut tidak dilengkapi izin resmi dari instansi berwenang.

Foto Istimewa: doc/humas.

Penyidik menduga tersangka mengurus rekomendasi pembelian Bio Solar nelayan secara kolektif. Setelah itu, BBM diambil dari APMS/SPBUK di Tanjung Uban setiap bulan dan dijual kembali untuk keuntungan pribadi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa drum dan jeriken berisi solar subsidi, alat takar, selang, uang tunai, serta buku catatan penjualan.

Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *