Dituding Gelapkan Dana dan Pakai Cek Kosong, Kuasa Hukum Tommy Ciputro Buka Suara

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam — Kasus dugaan penggelapan dana yang menyeret Komisaris PT Pinang Sejahtera Utama (PSU), Tommy Ciputro, terus bergulir.

Sebelumnya, seorang pengusaha bernama Dong Jingwey melaporkan dugaan tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor laporan LP/B/1001/V/2025/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.

banner 336x280

Dalam laporan itu, Tommy diduga menggelapkan dana hingga miliaran rupiah dan disebut melakukan transaksi menggunakan cek kosong. Merasa dirugikan, Dong Jingwey tidak hanya menempuh jalur hukum, tetapi juga menunjuk sejumlah perwakilan di Batam untuk melakukan penagihan secara kekeluargaan.

Namun demikian, kuasa hukum Tommy Ciputro dari Kantor hukum ORIK ARDIANSYAH & ASSOCIATES” (OA_A) Law  Office Attorney & Legal Consultants menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang beredar.

Dalam pernyataannya, Kuasa hukum menegaskan bahwa hubungan hukum antara Tommy Ciputro dan Dong Jingwey merupakan hubungan keperdataan, yakni kerja sama jual beli bijih besi (iron ore) berdasarkan perjanjian tertanggal 15 Mei 2024.

Menurut mereka, apabila terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, penyelesaiannya lazim dilakukan melalui jalur perdata, termasuk gugatan di pengadilan.

“Mekanisme penyelesaian sengketa bisnis seharusnya ditempuh melalui jalur perdata, bukan pidana,” demikian disampaikan dalam keterangan tertulis kuasa hukum. Kamis, (19/3).

Pihak Tommy Ciputro juga mengklaim memiliki bukti-bukti untuk membantah dalil yang disampaikan pelapor. Sedangkan terkait tudingan penggunaan cek kosong, kuasa hukum membantah hal tersebut.

Mereka menyebut bahwa cek yang dijadikan barang bukti belum pernah mendapatkan penolakan dari pihak bank, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai cek kosong.

Selain itu, kuasa hukum juga mengungkap dugaan lain dalam hubungan bisnis tersebut. Mereka menilai adanya indikasi pemberian pinjaman dengan bunga di atas ketentuan oleh pihak Dong Jingwey.

“Jika terbukti, hal itu berpotensi melanggar ketentuan terkait jasa keuangan dan perizinan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan,” ungkap kuasa hukum.

Atas dasar tersebut, pihak Tommy Ciputro menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk dugaan pencemaran nama baik serta tindakan penagihan oleh pihak ketiga yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed