https://baitcerita.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.
Kali ini mereka berhasil mengungkap dua kasus besar salah satunya adalah penggerebekan _Clandestine Mini Lab_ (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika yang beroperasi di Apartemen kawasan Harbour Bay. Kota Batam.
Dalam Konferensi Pers yang digelar pada Kamis, (5/6) di Mapolda Kepri. Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penggerebekan mini lab dilakukan pada 26 Mei 2025 dalam sebuah kamar Apartemen di lantai 12.
Petugas berhasil mengamankan dua tersangka dan menemukan 4.839 butir ekstasi berbagai warna dan merek, 3.266,45 gram serbuk ketamine dan 415 botol cairan ketamine HCL.
Selain itu, dalam kamar ditemukan juga 182,65 gram sabu, 405,8 gram happy water dan 454 butir happy five, 1.309 pcs liquid cair mengandung etomidate, ratusan alat laboratorium, kemasan, dan bahan produksi lainnya.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku TZ telah menjalankan kegiatan ini selama kurang lebih dua bulan secara mandiri (pelaku tunggal), dengan fokus meracik zat yang termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Kesehatan,” ujar Dirresnarkoba.
Lanjut dikatakannya, adapun bahan yang diolah saat ini adalah ketamine dan etomidate, kemudian jenis narkoba yang ditemukan dalam kasus ini meliputi sabu, inex, dan _happy water_, yang diperoleh langsung dari rekannya berinisial S, yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh petugas.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka, seluruh barang bukti narkotika rencananya akan dijual di luar wilayah Pulau Batam. Namun demikian, tersangka masih belum mengetahui secara pasti akan dijual ke pulau mana dan kepada siapa,” terang Dirresnarkoba.
Ia juga mengatakan hingga saat ini, tersangka masih dalam tahap mencari calon pembeli. Namun, untuk narkotika jenis sabu, tersangka menyatakan tidak menjualnya karena sabu tersebut akan digunakan sendiri.
Adapun harga yang ditawarkan oleh tersangka untuk masing-masing jenis narkotika adalah sebagai berikut: pil ekstasi dijual seharga Rp500.000 per butir, pil Happy Five seharga Rp200.000 per butir, Happy Water seharga Rp2.000.000 per gram, cairan (liquid) seharga Rp1.800.000 per pcs, dan serbuk Keytamin seharga Rp2.000.000 per gram.
Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan juga bahwa dalam pelanggaran yang berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan, ditemukan pula vitamin cair yang oleh tersangka dituangkan ke dalam piring, lalu dipanaskan dalam oven pada suhu tertentu hingga berubah menjadi bubuk.
Dia juga katakan seluruh aktivitas pelaku belum sepenuhnya berhasil terlaksana karena masih menunggu peran dari tersangka lain berinisial S. Namun, sebagian barang bukti telah sempat diedarkan, dan seorang tersangka lainnya diketahui telah empat kali mengirimkan barang tersebut ke Jakarta.
Kemudian, untuk tersangka lainnya, DS, yang diamankan pada tanggal 3 Juni 2025 di Kota Batam. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 236 bungkus _Liquid Vape_ mengandung zat berbahaya, 1 unit mobil, serta perangkat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.
Dari perhitungan petugas, penyitaan barang bukti tersebut berhasil menyelamatkan lebih dari 24 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati. (Red).