https://baitcerita.com, Batam – Dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan kasus penipuan daring (scamming) mencuat di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Informasi tersebut muncul setelah adanya laporan dari sumber yang menyebut sejumlah pihak yang sempat diamankan dalam penggerebekan jaringan scamming diduga dibebaskan oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Sumber berinisial AD mengatakan, penggerebekan dilakukan di salah satu rumah di Perumahan Greenland, Batam Kota, pada Sabtu (18/4/2026).
Menurut AD, sebelum penggerebekan dilakukan, aparat lebih dahulu mengamankan seorang perempuan berinisial D yang diduga merupakan pekerja jaringan scamming di kawasan Pasir Putih.
Dari penangkapan tersebut, aparat kemudian melakukan pengembangan hingga menggerebek lokasi yang disebut menjadi pusat aktivitas penipuan online.
“Kejadian Sabtu tanggal 18 bulan kemaren, awalnya salah satu pekerja scamming wanita berinisial D ditangkap di daerah Pasir Putih, kemudian dilakukan penggerebekan. Bosnya berinisial HS Cina Malaysia serta beberapa server komputer dan puluhan pekerja turut diamankan,” ujar AD, Senin (4/5/2026).
Namun, AD menduga para terduga pelaku yang diamankan dalam penggerebekan itu telah dilepaskan.
Ia menyebut pembebasan tersebut diduga terjadi setelah adanya penyerahan uang dalam jumlah besar kepada aparat.
“Dari keterangan pekerja D yang pertama ditangkap, bos HS dan sejumlah pekerja yang diamankan telah dibebaskan. HS memberikan ratusan juta sedangkan pekerja 50 juta,” kata AD.
AD juga mengungkapkan, modus jaringan tersebut dilakukan dengan cara mengarahkan korban membuka tautan tertentu yang diberikan operator.

Korban kemudian digiring mengikuti tahapan transaksi secara bertahap dengan iming-iming hadiah atau reward dari pembelian barang maupun properti melalui platform tertentu. Salah satu nama yang disebut dalam modus tersebut adalah “Ekspedia”.
“Korban digiring operator scamming untuk mengirimkan sejumlah uang tahap demi tahap untuk mendapatkan reward,” ujarnya.
Dugaan pembiaran hingga pelepasan para pelaku tersebut menuai sorotan masyarakat. Publik menilai penegakan hukum seharusnya menjadi pilar utama dalam pemberantasan kejahatan siber, bukan justru memperburuk citra institusi.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andestian menyampaikan bahwa kasus tersebut telah melalui proses gelar perkara.
Namun, ia menyebut belum terdapat tindak pidana yang terjadi sehingga penanganan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Sudah melalui proses gelar perkara. Tindak pidana belum terjadi/belum dilakukan sehingga belum bisa dilanjutkan,” ujar Debby saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).
Debby juga menegaskan tidak ada gratifikasi dalam penanganan perkara tersebut.
“Gak ada gratifikasi sama sekali,” katanya.
Meski demikian, masyarakat mendesak agar kasus tersebut diusut secara transparan. Mereka meminta pihak berwenang menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk apabila terdapat oknum aparat dalam dugaan praktik “tangkap lepas” tersebut. (Red)



















