KSP Pasar Induk Jodoh Diserbu Kritik, Aliansi LSM Kepri Ingatkan Potensi Monopoli dan Jerat Hukum

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Kerja sama pemanfaatan aset daerah melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM) untuk pembangunan serta pengelolaan Pasar Induk Jodoh mulai menuai sorotan publik.

Proyek yang digadang-gadang menjadi pusat distribusi komoditas strategis di Batam itu diteken langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Kantor Wali Kota Batam pada Selasa (17/3/2025). Pemko Batam menyebut pengembangan pasar induk tersebut sebagai bagian dari strategi optimalisasi aset daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menata kawasan perkotaan.

banner 336x280

Namun di tengah optimisme pemerintah, kritik datang dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menilai kerja sama tersebut harus dikaji lebih dalam, terutama terkait aspek transparansi, regulasi, dan mekanisme penunjukan mitra.

“Pertanyaannya, apakah perusahaan yang ditunjuk ini memang memiliki kapasitas dan rekam jejak dalam pengelolaan pasar? Jangan sampai penunjukan ini tanpa proses yang terbuka seperti tender, karena ini menyangkut aset negara,” ujar Ismail, Sabtu (28/3/2026).

Ismail menekankan, skema KSP tidak bisa dijalankan secara serampangan karena berkaitan langsung dengan aset pemerintah daerah. Ia mempertanyakan apakah proses kerja sama sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk masa kontrak, pembagian keuntungan, serta dasar hukum penunjukan PT UJKM sebagai mitra.

Menurut dia, dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pemanfaatan aset daerah seharusnya dilakukan melalui mekanisme kompetitif agar pemerintah dapat memilih pihak yang menawarkan skema terbaik dan paling menguntungkan daerah.

“Kalau hanya penunjukan langsung, ini berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha. Bahkan bisa masuk pada dugaan monopoli jika tidak melalui proses yang sehat,” katanya.

Selain itu, Ismail juga menyoroti perlunya keterlibatan DPRD Kota Batam dalam setiap kebijakan strategis terkait aset publik. Ia menilai pengawasan legislatif menjadi penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama.

Ia juga mempertanyakan apakah kerja sama tersebut sudah dilaporkan kepada Kementerian Keuangan, mengingat objek KSP merupakan aset milik negara/daerah. Tak hanya itu, ia menilai keterlibatan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) seperti dinas teknis dan Dinas Lingkungan Hidup juga diperlukan agar proyek berjalan sesuai kajian dampak serta perencanaan yang matang.

Ismail mengingatkan, jika proses kerja sama dilakukan tanpa transparansi dan akuntabilitas, Pemko Batam berpotensi menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.

“Jangan sampai karena kelalaian atau ketidakhati-hatian, justru berujung pada persoalan hukum. Ini harus menjadi perhatian serius Wali Kota,” ujarnya.

Sorotan juga diarahkan pada rekam jejak pengelolaan pasar yang dikaitkan dengan perusahaan mitra. Ismail menyinggung kondisi pasar di daerah lain yang dinilai semrawut, mulai dari penggunaan bahu jalan hingga dugaan kebocoran retribusi.

“Kalau pengalaman pengelolaan sebelumnya tidak tertata dengan baik, jangan sampai hal yang sama terjadi di Batam. Kita tidak ingin pasar induk ini justru menimbulkan kerugian negara,” katanya.

Ia bahkan mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan pasar yang selama ini berjalan di Batam untuk menelusuri potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor retribusi dan sewa lapak.

Dalam pandangannya, Batam sebagai daerah yang minim sumber daya alam sangat bergantung pada sektor pajak dan retribusi. Karena itu, setiap potensi kebocoran harus dicegah melalui sistem pengelolaan yang profesional dan transparan.

“Batam hidup dari pajak dan retribusi. Kalau ini bocor, bagaimana daerah bisa berkembang? Maka pengelolaan pasar harus benar-benar diawasi,” tegasnya.

Ismail juga mengingatkan bahwa penunjukan mitra tanpa kompetisi terbuka berpotensi menimbulkan gugatan dari pihak lain dan dapat berdampak pada citra investasi daerah.

“Kalau hanya satu perusahaan yang ditunjuk, publik berhak bertanya, ada apa di balik ini? Karena itu, seharusnya dibuka ke beberapa perusahaan agar tidak mencederai prinsip persaingan usaha,” ucapnya.

Dengan sorotan yang terus menguat, proyek Pasar Induk Jodoh kini bukan hanya menjadi simbol pembangunan ekonomi, melainkan juga ujian terhadap komitmen transparansi dan kepatuhan hukum Pemko Batam dalam pengelolaan aset publik.

Sebagai langkah lanjutan, Ismail mengaku akan menjadwalkan pertemuan langsung dengan Wali Kota Batam Amsakar Achmad guna membahas seluruh aspek kerja sama tersebut, mulai dari dasar hukum, mekanisme penunjukan mitra, hingga skema pembagian keuntungan serta pengawasan ke depan.

Ia berharap dialog itu menjadi ruang klarifikasi dan evaluasi bersama agar proyek Pasar Induk Jodoh benar-benar berjalan sesuai prinsip good governance serta berpihak pada kepentingan masyarakat Batam. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *