https://baitcerita.com, Batam — Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga negara Malaysia di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dua orang terduga pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut dilaporkan.
Peristiwa itu terjadi di kamar 344 Hotel The Hills, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban berinisial IS (28), warga Johor Bahru, Malaysia, melaporkan menjadi korban pemerasan disertai kekerasan oleh dua pria yang dikenalnya.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Kurniawan menyampaikan bahwa korban sebelumnya bertemu dengan salah seorang terduga pelaku di sebuah kafe pada siang hari. Keduanya kemudian menuju Hotel Aston Inn Gideon untuk mengambil koper milik korban sebelum berpindah ke Hotel The Hills dan menempati kamar 344.
Sesaat setelah tiba di kamar, salah seorang terduga pelaku meninggalkan hotel dengan membawa kunci kamar korban. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, ia kembali bersama seorang rekannya.
“Di dalam kamar hotel, kedua terduga pelaku diduga mengancam korban agar menyerahkan uang sebesar Rp2 juta,” ungkap Iptu Eko Kurniawan kepada media. Senin (6/7).
Lebih lanjut Kanit katakan korban kemudian mentransfer uang tersebut. Saat berusaha melarikan diri, korban diduga dipukul pada bagian hidung dan pelipis mata kiri. Setelah itu, para pelaku kembali meminta korban mengirimkan uang tambahan sebesar Rp3 juta sebelum meninggalkan lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang di pimpin Kanit Reskrim bersama Tim Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Riau melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni FD alias R (20), warga Kampung Seraya, Batu Ampar, dan AR alias R (23), warga Kampung Seraya, Batu Ampar. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta pakaian dan topi yang diduga digunakan saat kejadian,” terang Iptu Eko.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga kini, penyidik Polsek Batu Ampar masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi proses hukum dan mengungkap kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan kasus itu. (Red).
















