Legalitas Penimbunan Mangrove di Sungai Pelunggut Batam Disorot, Instansi Diminta Turun

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam — Aktivitas yang diduga berupa penimbunan kawasan mangrove di wilayah Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan masyarakat setempat. Rabu (9/9).

Aktivitas tersebut disebut berlangsung di kawasan yang diduga berkaitan dengan lahan milik atau pengelolaan I-HOTEL. Bahkan informasi mengenai adanya dugaan keterlibatan PT Anektra Digdaya Semesta dalam kegiatan tersebut.

banner 336x280

Berdasarkan pantauan di lokasi, penimbunan diduga dilakukan menggunakan alat berat. Namun, di lokasi tidak terlihat papan informasi yang menjelaskan secara terbuka mengenai pihak pelaksana maupun dokumen perizinan kegiatan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan, terutama terkait status kawasan, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, serta perizinan lain yang diperlukan untuk kegiatan yang berpotensi mengubah kondisi kawasan mangrove.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Ketua Karang Taruna Kelurahan Sungai Pelunggut menyatakan penolakan terhadap aktivitas yang diduga berupa penimbunan kawasan mangrove tersebut.

Penolakan itu disebut berkaitan dengan kekhawatiran terhadap keberadaan mangrove yang memiliki fungsi ekologis dan berkaitan dengan kehidupan masyarakat di kawasan pesisir.

“Kami meminta agar setiap kegiatan pembangunan atau pemanfaatan lahan dilakukan secara transparan dan memastikan seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan,” terangnya.

Dugaan penimbunan kawasan mangrove menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan lingkungan, tata ruang, serta pemanfaatan kawasan pesisir.

Untuk memastikan legalitas kegiatan, instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan terhadap status lahan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, serta persetujuan atau perizinan yang dimiliki pengelola.

Apabila ditemukan kegiatan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan, penanganan dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, pihak pengelola diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Instansi terkait juga diharapkan melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang disebut menjadi tempat aktivitas penimbunan.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status kawasan dan lahan, kesesuaian dengan tata ruang, kelengkapan dokumen lingkungan, serta legalitas kegiatan yang berlangsung.

Aparat penegak hukum, termasuk Polsek Sagulung dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau serta BP Batam, diharapkan dapat mengambil langkah sesuai kewenangan apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan kawasan pesisir dan mangrove tetap memperhatikan aspek lingkungan serta kepentingan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada PT Anektra Digdaya Semesta, serta instansi terkait mengenai dugaan aktivitas penimbunan tersebut masih dilakukan.

Ruang hak jawab tetap terbuka bagi PT Anektra Digdaya Semesta, I-HOTEL, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status kepemilikan atau pengelolaan lahan, kegiatan yang berlangsung, serta dokumen perizinan yang dimiliki. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *