https://baitcerita.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang, Polresta Barelang, mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus penukaran uang pecahan baru untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SRP (45) pada Jumat (27/3/2026) malam.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan penukaran uang pecahan.
“Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan bermodus penukaran uang pecahan baru menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar Hippal.
Modus penukaran uang pecahan
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diketahui berlangsung sejak Jumat (13/3/2026) di kawasan Taman Sari Hijau, Sekupang.
Pelaku menawarkan jasa penukaran uang pecahan mulai dari nominal Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000 hingga Rp 20.000 kepada sejumlah warga yang membutuhkan uang kecil untuk THR.
Para korban kemudian diminta mentransfer uang kepada tersangka, dengan janji uang pecahan hasil penukaran akan diserahkan pada Senin (16/3/2026).
Namun setelah uang ditransfer, tersangka tidak pernah menyerahkan uang pecahan yang dijanjikan dan tidak dapat lagi dihubungi.
15 korban rugi Rp 108 juta
Dalam kasus ini, polisi mencatat terdapat 15 korban dengan total kerugian mencapai Rp 108 juta.
Laporan resmi diterima polisi pada 24 Maret 2026. Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.
Polisi mendapati tersangka sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari penangkapan.
Pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, polisi mendapat informasi bahwa tersangka berada di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Lubuk Baja.
Tim Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyanto, S.H., M.H. kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Barang bukti diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran transaksi serta dokumentasi pecahan uang hasil penukaran.
Atas perbuatannya, SRP dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polsek Sekupang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran penukaran uang yang tidak jelas, terutama menjelang hari besar keagamaan.
Salah seorang korban bernama Febi menyampaikan apresiasi kepada Polsek Sekupang atas pengungkapan kasus tersebut.
“Terima kasih kepada Polsek Sekupang yang sudah berhasil mengungkap kasus penipuan ini. Seperti apa prosesnya nanti kita serahkan dan percayakan kepada pihak polisi,” ujarnya. (Red).













