Polda Kepri Sidak Sejumlah Pasar, Pastikan Takaran Minyak Goreng Sesuai Standar

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau mengecek distribusi minyak goreng MINYAKITA di Kota Batam untuk memastikan takaran sesuai standar dan mencegah adannya penyalahgunaan.

Sebagai minyak bersubsidi, MINYAKITA harus dijual dengan harga terjangkau, namun ada indikasi pelanggaran seperti penimbunan dan penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) .

banner 336x280

Pemeriksaan ini bertujuan menjaga distribusi tetap lancar dan menindak pelaku yang merugikan masyarakat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H. pada Selasa, (11/3/2025).

Dikatakan Kasubdit I Ditreskrimsus, pengecekan dilakukan di beberapa lokasi. Antara lain, Pasar Mitra 1, Swalayan Galaxy, Pasar Mega Legenda, Swalayan BPS, Pasar Bengkong Harapan, dan Pasar Puja bahari.

“Tim memeriksa minyak goreng kemasan refill/pouch merk “Minyakita” yang ukuran 1 liter dan 2 liter,” ujar AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H.

Foto Istimewa : doc/humas

Dia bilang, minyak goreng tersebut diproduksi oleh PT. Synergy Oil Nusantara Batam, PT. Sinarmas, PT. Able Commodities Indonesia Medan, dan PT. Musimas.

Selain itu, produk-produk tersebut didistribusikan oleh sejumlah perusahaan, seperti PT Wenindo Ekspres Kencana, PT Batam Jaya Mandiri, PT Panca Mitra Niaga, dan PT Prima Niaga Indomas.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H. juga menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan, tim menemukan bahwa takaran minyak goreng dalam kemasan telah sesuai standar.

“Pengukuran menggunakan bejana ukur 1 liter menunjukkan hasil yang bahkan sedikit melebihi takaran, dengan batas toleransi 0,3 persen,” ungkap AKBP Ruslaeni.

Foto Istimewa : doc/humas

Bahkan ia tegaskan bahwa Polda Kepri memastikan akan terus memantau distribusi minyak goreng dan bahan pokok lainnya, untuk melindungi konsumen serta mencegah praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.” Tutup Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan distributor minyak goreng di Kepulauan Riau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terkait takaran dan harga jual produk.

Dikatakannya, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kepri akan terus melakukan pengawasan guna memastikan distribusi berjalan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat.

“Kepada masyarakat agar dapat lebih teliti dalam membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam takaran maupun harga jual yang tidak wajar.” Imbuh Kabidhumas Polda Kepri. (Red/r).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *