http://Baitcerita.com, Batam – Polresta Barelang terus menggencarkan penindakan terhadap pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang marak terjadi di wilayah Batam.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Barelang, Senin (20/4/2026), Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan bahwa upaya pencegahan dilakukan bersama jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP), Satpolair, Imigrasi, BP2MI, hingga unsur masyarakat yang turut memantau aktivitas keberangkatan ilegal.
Kapolresta mengungkapkan, sejak Januari hingga 19 April 2026, pihaknya berhasil menggagalkan keberangkatan sebanyak 167 PMI ilegal yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri, terutama menuju Malaysia.
“Dari korban 167 orang PMI tersebut, sudah ditetapkan tersangka sebanyak lima orang,” kata Kapolresta.

Kapolresta menjelaskan, satu tersangka telah memasuki tahap dua atau telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara empat tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga paspor, tiga tiket atau boarding pass kapal feri tujuan Malaysia, uang tunai Rp 4.050.000, serta dua unit telepon genggam milik tersangka.
Sementara itu, Kapolsek KKP Batam, AKP Zharfan Edmond menjelaskan kronologi pengungkapan terbaru yang terjadi pada Kamis (16/4/2026).
Saat itu, polisi menggagalkan keberangkatan 43 PMI nonprosedural melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa empat PMI mengaku keberangkatannya dibantu oleh pihak pengurus.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek KKP bersama Unit PPA Polresta Barelang melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AN dan NR.
“Saudara AN diamankan di sebuah perumahan di daerah Batam Center sekitar pukul 23.00 WIB. Sedangkan saudari NR diamankan di perumahan di Tembesi pada waktu yang sama,” ujar AKP Zharfan.
Keduanya diduga berperan mengantarkan korban sekaligus menyerahkan tiket kepada calon PMI di pelabuhan.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Red).















