https://baitcerita.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam.
Kasus ini terungkap pada hari Senin, 13 April 2026 setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan dalam pembelian dan penjualan BBM subsidi jenis pertalite dan solar.
“Dari laporan tersebut dilakukan langkah-langkah oleh tim penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri hingga masuk tahap penyidikan,” kata Dirreskrimum Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., dalam keterangan pers. Jumat (17/4).
Dalam penanganan perkara ini, polisi mencatat adanya tiga laporan polisi (LP) serta satu laporan informasi yang masih berada pada tahap penyelidikan.
Dari tiga laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan, polisi memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp 692.160.000.
Kerugian tersebut muncul karena pelaku diduga membeli BBM subsidi di SPBU dengan harga resmi, lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan.
Modus yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan surat rekomendasi untuk pembelian BBM subsidi. Surat tersebut kemudian dibawa ke sejumlah SPBU, di antaranya SPBU Tembesi serta SPBU di wilayah Sungai Harapan dan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Sekupang, Batam.

Polisi menyebut, pertalite subsidi dibeli seharga Rp 10.000 per liter, lalu dijual kembali dengan harga pasaran sekitar Rp 15.000 per liter. Dari praktik itu, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 600 hingga Rp 700 per liter.
Sementara itu, solar subsidi dibeli dengan harga Rp 6.800 per liter, lalu dijual kembali dengan kisaran Rp 10.000 hingga Rp 12.000 per liter.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial HM, TS, dan DS. Ketiganya ditangkap bersama kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi berupa mobil pick up dan truk.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit pick up, puluhan jeriken plastik, BBM jenis pertalite sekitar 1.452 liter dan 1.056 liter, surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam dan surat kuasa, uang tunai, serta sejumlah telepon genggam.

Selain itu, polisi juga menemukan sebuah lori crane yang membawa sekitar 2.000 liter solar. Namun, kasus tersebut masih didalami karena masih masuk dalam laporan informasi dan belum dipastikan apakah memenuhi unsur pidana migas atau hanya pelanggaran administratif.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP.
Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. (Red).













