Polresta Barelang Ungkap Pemalsuan SIM C, Dua Tersangka Diamankan

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam — Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Konferensi pers dipimpin Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus.

banner 336x280

Turut hadir Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang Iptu M. Alvin Royantara, serta Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti.

AKBP Fadli mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas Satpas Polresta Barelang menemukan adanya masyarakat yang datang untuk memverifikasi keaslian SIM C yang mereka miliki.

Hasil pemeriksaan menunjukkan dua SIM C atas nama AU (30) dan KU (27) tidak tercatat dalam database resmi Satpas Polresta Barelang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang perempuan berinisial DA (28) di kawasan industri Batam Centre.

Dari pemeriksaan telepon genggam milik DA, penyidik menemukan percakapan melalui WhatsApp yang mengarah kepada RWP (30).

Polisi kemudian menangkap RWP di kawasan Perumahan Eden Park, Batam Centre. Dari hasil pengembangan, penyidik kembali mengamankan tersangka lainnya, SAP (32), di kawasan Ruli Pasar Induk Jodoh, Tanjung Uma.

Saat diamankan, SAP disebut sedang mengedit format SIM C menggunakan aplikasi Photoshop.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan pembagian peran dalam dugaan pembuatan SIM palsu tersebut.

RWP disebut menawarkan jasa pembuatan SIM C dengan tarif Rp600.000 kepada calon pemohon. Kepada DA, RWP mengaku sebagai mantan anggota Polri dan menyatakan memiliki relasi di Polresta Barelang.

Sementara itu, SAP diduga bertugas membuat SIM menggunakan laptop, printer, stiker hologram, serta aplikasi Photoshop.

Polisi menyebut SAP mempelajari desain SIM asli melalui internet. Calon pemohon kemudian diminta mengirimkan foto KTP, swafoto, dan tanda tangan untuk dimasukkan ke dalam format SIM tersebut.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit laptop Asus, satu unit printer Canon, dua unit telepon seluler, 182 lembar hologram bertuliskan Korlantas Polri dan Tribrata, dua lembar kertas foto glossy, serta 15 lembar SIM C dengan berbagai identitas.

Berdasarkan verifikasi bersama Satpas Polresta Barelang, 15 SIM C tersebut dipastikan tidak pernah diterbitkan oleh Satpas Polresta Barelang.

Atas perbuatannya, RWP dan SAP dijerat Pasal 392 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya terancam pidana penjara paling lama delapan tahun.

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi, termasuk pihak yang menjanjikan penerbitan SIM tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

“Jangan mudah percaya dengan pihak yang menjanjikan pembuatan SIM tanpa melalui prosedur resmi,” kata Fadli dalam konferensi pers.

Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pembuatan atau peredaran SIM palsu segera melapor kepada kepolisian.

### Pembuatan SIM Harus Lewat Prosedur Resmi

Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti menjelaskan, pembuatan SIM baru wajib dilakukan secara langsung melalui Satpas Polresta Barelang.

Pemohon harus menjalani sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi administrasi, identifikasi, pengambilan foto, tanda tangan, sidik jari, hingga ujian sebelum SIM diterbitkan.

Untuk layanan perpanjangan SIM, masyarakat dapat menggunakan layanan resmi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

IPDA Ely mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan data pribadi kepada pihak yang menawarkan pembuatan SIM tanpa kehadiran pemohon.

Menurut dia, tawaran pembuatan SIM tanpa mengikuti prosedur resmi patut dicurigai dan berpotensi berkaitan dengan pemalsuan dokumen.

Polresta Barelang mengajak masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana atau pemalsuan dokumen melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Polisi 110. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed