https://baitcerita.com, Batam — Unit Reskrim Polsek Batu Ampar mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah ruko di kawasan Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ARP (19) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial J (47), seorang wiraswasta.
Pencurian diketahui pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, seorang karyawan korban berinisial T datang ke kantor di Ruko Harbour Bay Blok F Nomor 789 untuk membuka tempat kerja.
Namun, karyawan tersebut mendapati kondisi kantor sudah berantakan. Ia kemudian menghubungi korban untuk memberitahukan kejadian tersebut.
Korban selanjutnya meminta rekannya berinisial W datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Sekitar pukul 10.30 WIB, korban tiba di kantor dan memeriksa barang-barang miliknya. Dari pemeriksaan tersebut diketahui sejumlah peralatan elektronik dan perlengkapan fotografi hilang.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu kamera Fujifilm XT3, tiga lensa kamera, satu laptop beserta charger, satu drone Mavic Pro lengkap dengan dua baterai dan remote, serta dua lampu flash kamera merek Godox.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar langsung melakukan penyelidikan,” kata Kompol Amru dalam keterangan, Jumat (11/9/2026).
Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mendalami informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah ruko di depan Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 20.06 WIB, polisi mendatangi lokasi tersebut. Petugas kemudian menemukan seorang pria yang diketahui berinisial ARP.
ARP diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Polisi selanjutnya menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian tersebut.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kamera Fujifilm XT3 warna hitam, lensa Viltrox XF Pro 56MM 1.2, lensa Fujinon XF 16MM 2.8R WR, dan lensa Viltrox XF Pro 27MM 1.2.
Polisi juga mengamankan satu laptop warna hitam dengan list merah beserta charger, satu drone Mavic Pro berikut dua baterai dan remote, serta dua lampu flash Godox V1 Fuji dan Godox V350 Fuji.
Barang bukti lainnya berupa satu baju warna cokelat bertuliskan Louis Vuitton, satu cincin warna silver, serta satu rekaman CCTV.
Dalam penanganan perkara tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Kurniawan, bersama Panit Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri Iptu Evender Clinton Maail, Panit 3 Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar Ipda Yessi Novrianto, serta personel Subdit 3 Jatanras Polda Kepri.
ARP dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kompol Amru Abdullah mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun tempat usaha, terutama ketika ditinggalkan dalam keadaan kosong.
Masyarakat diminta memastikan pintu, jendela, dan akses masuk lainnya terkunci dengan baik. Penggunaan kamera pengawas juga disarankan sebagai langkah pencegahan sekaligus membantu proses penyelidikan apabila terjadi tindak pidana.
“Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila menemukan adanya aktivitas atau kejadian yang mencurigakan, jangan mengambil tindakan sendiri, tetapi segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” imbuh Kompol Amru. (Red).


















