https://baitcerita.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Jatanras menangani kasus dugaan perusakan ratusan pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Batam.
Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian warga karena menyebabkan banyak pohon tumbang di kawasan jalan protokol Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kerusakan pohon jati emas mulai dari kawasan Tugu Kapal Legenda Malaka hingga gardu PLN di seberang Perumahan Cendana, Kecamatan Batam Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.
“Hasil penyelidikan menemukan adanya bekas tebasan senjata tajam pada batang pohon, yang mengindikasikan perusakan dilakukan secara sengaja,” ujar Nona dalam keterangan resmi.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan penelusuran di lapangan, penyidik kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial T.N. sebagai terduga pelaku.
T.N. diamankan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Hutan Duriangkang (Rindu Malam), Kota Batam. Saat ditangkap, ia tidak melakukan perlawanan.
Kepada polisi, T.N. mengakui telah menebang pohon jati emas menggunakan sebilah parang miliknya.

Dari hasil pemeriksaan awal, aksi perusakan tersebut dilakukan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Pelaku menebas batang pohon secara berulang hingga patah dan tumbang.
Akibat perbuatannya, diperkirakan sekitar 300 batang pohon jati emas mengalami kerusakan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang hitam dengan sarung putih, serta sejumlah potongan batang pohon jati emas di lokasi kejadian.
Polda Kepri menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, tindakan tersebut dilakukan secara spontan saat pelaku berjalan mencari barang rongsokan di sekitar lokasi.
Pelaku mengaku mengalami tekanan akibat persoalan ekonomi dan masalah kehidupan pribadi, sehingga melampiaskan emosi dengan merusak pohon-pohon yang berada di sepanjang jalan tersebut.
Dengan mempertimbangkan latar belakang sosial terduga pelaku, Polda Kepri berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Batam untuk penanganan lebih lanjut. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan itu, Nona juga mengimbau masyarakat agar ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta melindungi fasilitas umum demi menciptakan Kota Batam yang aman, tertib, dan asri.
Ia meminta warga segera melapor apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps. (Red)


















