https://baitcerita.com, Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam mencatat kinerja signifikan sepanjang periode 1 Agustus hingga 7 September 2025 dengan berbagai capaian pengawasan yang berhasil dilakukan di laut, pelabuhan kargo, barang penumpang, narkotika, barang kena cukai ilegal, hingga barang kiriman pos. Kamis, (11/9).
Capaian ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Batam sebagai community protector yang konsisten menjaga perbatasan, melindungi masyarakat, serta mengamankan penerimaan negara.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah yang diwakili Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Muhtadi, menyampaikan bahwa sejak dibentuknya Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan dan BKC Ilegal pada 17 Juli 2025, Bea Cukai Batam semakin memperkuat peran di bidang pengawasan.
“Kami terus berupaya memastikan setiap jalur keluar-masuk barang diawasi ketat, baik melalui laut, udara, maupun darat. Hasilnya, selama periode ini Bea Cukai Batam menerbitkan 77 Nota Hasil Intelijen (NHI), 174 Surat Bukti Penindakan (SBP), serta melakukan penyidikan atas dua kasus tindak pidana kepabeanan dan cukai,” ungkapnya.
Dalam pengawasan laut, Satgas Patroli Bea Cukai Batam bersama Pangkalan Sarana Operasi berhasil menghasilkan 22 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang periode ini.
Salah satu penindakan menonjol adalah terhadap KM Maju Berkembang pada 27 Agustus 2025 di Laut Natuna. BC Batam menetapkan MF tersangka sebagai nahkoda kapal yang kedapatan mengangkut 22 ton pasir timah asal Bangka Belitung dengan tujuan Thailand tanpa dokumen kepabeanan.
Selain itu, pada 4 September 2025 di Teluk Nenek, BC Batam melakukan penindakan terhadap KM Leffindo Jaya 10 yang mengangkut ±856 koli barang campuran kondisi baru dan bekas berupa pakaian, sepatu, tas, earphone, dan barang lainnya menuju Tanjung Buton tanpa dokumen kepabeanan. Dalam kasus ini, telah ditetapkan ES (nahkoda) sebagai tersangka dan kasus sedang dalam tahap penyidikan.
Di bidang pengawasan pelabuhan kargo, Bea Cukai Batam mencatat 59 SBP dari arus barang impor maupun ekspor. Pada jalur impor, ditemukan sejumlah barang larangan dan pembatasan seperti kasur dan furnitur bekas, lampu LED, perkakas, tas, garmen, dan sparepart kendaraan dengan modus perubahan klasifikasi untuk menghindari larangan. Seluruh barang dikuasai negara.
Sementara pada jalur ekspor, penindakan dilakukan pada 4 Agustus 2025 terhadap barang yang diberitahukan sebagai stick bamboo namun hasil pemeriksaan menunjukkan merupakan rotan inti berbagai jenis.
Modus yang digunakan berupa penggantian kontainer dan penyamaran klasifikasi untuk menghindari larangan ekspor. Kasus ini ditangani sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan perdagangan.
Pada pengawasan barang penumpang, tercatat 45 penindakan terhadap berbagai komoditi seperti ballpress, uang tunai, handphone, produk perikanan, hingga barang larangan lainnya di pelabuhan domestik maupun internasional, terminal Ro-Ro, dan Bandara Hang Nadim.
Penindakan yang menonjol di antaranya 339 paket barang kiriman melalui kapal Roro di Pelabuhan Telaga Punggur yang diselundupkan dengan modus mobil pribadi, serta 8 penindakan terhadap pembawaan uang tunai lintas batas di beberapa pelabuhan internasional dengan total Rp1,45 miliar. Dari jumlah tersebut dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp145 juta.
Bea Cukai Batam juga tetap konsisten menjaga masyarakat dari bahaya narkotika. Sepanjang periode ini, tercatat 6 kasus penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) berhasil digagalkan dengan barang bukti 1.219,9 gram sabu, 19 butir ekstasi, 1.062 gram ganja, serta 333 butir obat terlarang.
Dari sejumlah kasus tersebut, salah satu yang menonjol adalah penindakan 920 gram ganja pada 13 Agustus 2025 di TPS Dharma Bandar Mandala dengan modus penyembunyian dalam lipatan kain, serta penindakan sabu seberat 1 kg di Bandara Hang Nadim pada 5 September 2025 dengan modus penyembunyian dalam koper bagasi berkompartemen palsu. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada BNN Kepulauan Riau.
Dalam pengawasan Barang Kena Cukai ilegal, melalui operasi intelijen penindakan BKC serta operasi pasar cukai berbasis geotagging, Bea Cukai Batam menghasilkan 39 penindakan yang terdiri dari 37 kasus hasil tembakau dan 2 kasus minuman mengandung etil alkohol. Dari penindakan tersebut, diamankan 4,98 juta batang rokok tanpa pita cukai serta 1.150 botol atau 840 liter MMEA.
Penindakan signifikan antara lain truk pengangkut rokok ilegal sejumlah 4,76 juta batang di kawasan Marina City dengan estimasi kerugian negara Rp4,3 miliar, serta penindakan mobil pengangkut MMEA ilegal di Lubuk Baja dengan barang bukti 836,5 liter MMEA dan tindak lanjut berupa ultimum remedium sebesar Rp326 juta.
Selain itu, Bea Cukai Batam juga melakukan tiga penindakan terhadap barang kiriman pos yang berisi aksesori senjata api/airsoft gun di Batam Centre.
Secara keseluruhan, selama periode 1 Agustus hingga 7 September 2025 Bea Cukai Batam berhasil mengamankan barang hasil penindakan dengan nilai mencapai Rp22,7 miliar serta menyelamatkan potensi penerimaan negara atau kerugian negara sebesar Rp15,8 miliar. Capaian ini tidak hanya berdampak pada aspek fiskal, tetapi juga memberikan efek sosial, ekonomi, dan lingkungan yang lebih luas.
Pada kasus penyelundupan pasir timah, misalnya, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa hilangnya penerimaan negara, tetapi juga mencakup kerusakan ekosistem laut.
Pada kasus narkotika, Bea Cukai Batam berhasil menyelamatkan sekitar 6.600 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba dengan estimasi penghematan biaya rehabilitasi Rp10,65 miliar. Sementara pada kasus rotan, Bea Cukai Batam turut menjaga keberlanjutan sumber daya alam dari eksploitasi berlebihan.
“Seluruh capaian kinerja pengawasan periode ini menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai Batam dalam menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat. Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi yang terjalin dengan aparat penegak hukum, stakeholder, dan rekan-rekan media. Kami berharap kolaborasi ini terus diperkuat agar pengawasan, pelayanan, dan penerimaan negara dapat berjalan lebih optimal,” pungkas Muhtadi. (Red).