https://baitcerita.com, Batam — Polemik laporan dugaan penggelapan dana yang melibatkan Komisaris PT Pinang Sejahtera Utama (PT PSU), Tomi Ciputro, memasuki babak panas. Rabu (25/3).
Perwakilan pengusaha Dong Jingwei di Batam mengoreksi isi hak jawab yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum Tomi Ciputro di sejumlah media. Koreksi tersebut disampaikan menyusul terbitnya hak jawab dari tim kuasa hukum Tomi Ciputro, yakni Oric Ardiansyah dan Nuryanto, pada 15 Maret 2026.
Pihak perwakilan Dong Jingwei menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diluruskan terkait kronologi dan substansi persoalan. Akhiruddin Syah Purba, perwakilan Dong Jingwei di Batam, mengatakan pihaknya telah berupaya menempuh jalur komunikasi secara kekeluargaan sejak menerima kuasa pada 7 Januari 2026.
“Kami sejak awal sudah mencoba membangun komunikasi secara baik dengan pihak PT PSU. Saat itu kami hanya dapat berhubungan dengan Tutisiani Wijono, yang merupakan ibu dari Tomi Ciputro sekaligus salah satu direktur di perusahaan tersebut,” ujar Akhiruddin, Minggu (22/3/2026).
Ia menjelaskan, terdapat tiga kali pertemuan yang dilakukan dengan Tutisiani Wijono di Batam. Pertemuan pertama berlangsung pada 11 Februari 2026 dengan agenda klarifikasi data serta pembahasan awal permasalahan.
Pada pertemuan kedua, 6 Maret 2026, Tutisiani disebut meminta pertemuan dilakukan secara terbatas. Dalam pertemuan itu, menurut Akhiruddin, pihaknya kembali melakukan pencocokan data sekaligus membahas besaran dana yang harus dikembalikan.
“Dalam pertemuan kedua, disampaikan bahwa pada pertemuan berikutnya akan disampaikan jumlah pasti serta solusi penyelesaian secara kekeluargaan,” katanya.
Namun, pada pertemuan ketiga yang digelar 12 Maret 2026, pihak Tutisiani disebut mengajukan dua opsi penyelesaian, yakni menawarkan kembali tambang kepada Dong Jingwei atau meminta agar laporan di Polres Metro Jakarta Utara dicabut sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan.
Perwakilan Dong Jingwei menilai kedua opsi tersebut tidak dapat diterima. Ismail, yang juga menjadi perwakilan Dong Jingwei di Batam, mengatakan kliennya menolak karena menganggap solusi tersebut tidak menyelesaikan pokok persoalan.
“Klien kami menilai penyelesaian terus diulur sejak 2024 hingga 2025, sehingga opsi tersebut tidak memberikan kepastian,” ujar Ismail.
Ismail juga menegaskan bahwa laporan yang diajukan Dong Jingwei ke Polres Metro Jakarta Utara pada 27 Mei 2025 tidak berkaitan dengan kuasa yang diterima perwakilan di Batam pada 2026.
Menurut dia, objek laporan tersebut adalah dana titipan sekitar Rp 1,8 miliar yang diberikan pada 12 Juli 2024 dengan kesepakatan pengembalian dalam waktu tiga bulan.
“Itu merupakan persoalan terpisah dan tidak berkaitan dengan perjanjian jual beli bijih besi maupun isu cek kosong,” kata Ismail.
Lebih lanjut, pihaknya menyatakan memiliki sejumlah bukti terkait perjanjian kerja sama, aktivitas tambang, hingga aliran dana yang akan disampaikan dalam proses hukum.
Perwakilan Dong Jingwei pun menilai terdapat kekeliruan dalam penafsiran yang disampaikan dalam hak jawab kuasa hukum Tomi Ciputro.
“Biarlah seluruhnya dibuktikan di ranah hukum agar menjadi jelas dan terang,” ujar Ismail.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Tomi Ciputro belum memberikan tanggapan lanjutan atas koreksi tersebut. (Red).


















