https://baitcerita.com, Batam – Kasus dugaan pelanggaran kepabeanan di kawasan Pelabuhan Haji Sage Tanjung Sengkuang. Kecamatan Batu Ampar akhirnya memasuki babak baru. Setelah penindakan oleh aparat gabungan TNI AD dan dilimpahkan kepada Bea Cukai Batam pada bulan November tahun lalu.
Humas Bea Cukai Batam, Mujiono menyampaikan bahwa barang hasil penindakan resmi disita untuk negara, sementara dua armada angkut yang terlibat turut dijatuhi sanksi denda administratif.
“Dapat disampaikan bahwa atas dua sarana pengangkut telah dikenakan denda. untuk barang yang dibawa sudah ditetapkan sebagai BDN,” balas singkat Mujiono saat dikonfirmasi redaksi via WhatsApp. Senin, (23/2)
Namun, untuk pemilik dan jenis barang serta besaran denda atas pelanggaran kepabeanan di Pelabuhan Haji Sage hingga saat ini belum terkonfirmasi.

Sementara itu, aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Haji Sage masih tetap beroperasi dalam beberapa minggu terakhir. Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengiriman barang tersebut menuju Tanjung Balai Karimun.
“Masih ada kegiatan pengiriman barang ke Karimun di Pelabuhan Haji Sage. Terkadang ada tiga kapal berukuran sedang yang digunakan untuk mengangkut barang berupa beras, minyak, dan lainnya,” ujarnya.
Sumber tersebut juga menduga kapal-kapal yang beroperasi tidak memiliki izin olah gerak maupun dokumen resmi pengiriman barang. Ia pun mempertanyakan pengawasan dari instansi aparat penegak hukum terhadap aktivitas tersebut.
“Ke mana pengawasan aparat penegak hukum?” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, seperti Bea Cukai Batam dan KSOP dalam hal pengawasan serta pengelola pelabuhan, dan pihak pemilik barang maupun kapal guna memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi. (Red).















