https://baitcerita.com, Batam — Sebanyak 93 warga melaporkan dugaan penipuan pembelian kavling tanah di Wali Melayu, RT 02/RW 11, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, ke Polresta Barelang.
Salah seorang korban, M. Nur, mengatakan persoalan tersebut bermula pada 2023. Saat itu, ia mengetahui adanya penawaran kavling melalui iklan di media sosial Facebook.
Menurut Nur, setelah berkomunikasi dengan pihak yang menawarkan, dirinya mendapat informasi bahwa agen berinisial AS menjual sejumlah kavling di lokasi tersebut dengan harga bervariasi, mulai dari sekitar Rp 25 juta hingga lebih dari Rp 40 juta, tergantung ukuran lahan.
“Pembelian itu saya hanya diberikan surat hibah dan katanya lahan itu punya keluarga almarhum mantan anggota dewan yang berstatus kampung tua serta tidak bermasalah,” kata Nur kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Nur menyebut pembayaran pembelian kavling tersebut diterima secara langsung oleh keponakan almarhum mantan anggota dewan berinisial FS.
Namun, persoalan muncul pada Juli 2026. Saat itu, warga menerima surat dari Ditpam yang menyatakan bahwa lahan tersebut telah dialokasikan kepada PT Putra Jaya Sejati (PJS).
Merasa dirugikan, sejumlah warga kemudian melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polresta Barelang. Kasus itu kini masih dalam proses penyelidikan.
Nur mengatakan jumlah warga yang merasa menjadi korban terus terdata dan hingga kini mencapai 93 orang.
“Korban saat ini sebanyak 93 warga dan kami berharap kepada pimpinan pemerintah daerah bisa memberikan bantuan solusi atas peristiwa yang menimpa warga,” ujarnya.
Polisi Periksa 12 Saksi
Sementara itu, Kanit III Satreskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho mengatakan polisi telah memeriksa 12 saksi yang merupakan warga.
Menurut Ridho, polisi dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Pelaku yang dilaporkan ada dua, berinisial AS dan FS. Sudah 12 saksi diperiksa dan secepatnya akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status perkara,” kata Ridho.
Warga berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta pimpinan BP Batam turun langsung memberikan solusi terkait status lahan yang telah mereka beli. (Red).















