https://baitcerita.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus membobol rumah yang melibatkan jaringan antar provinsi.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, SH., S.I.K., MH., saat menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Lobby Mapolresta Barelang. Senin, (2/2). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka berinisial MI, Y, SN, AS, dan RH.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni mengatakan kasus ini bermula dari laporan wanita berinisial F merupakan korban pencurian yang terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Bandar Sri Mas, RT 005 RW 010, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota.
Dalam kronologinya, empat pelaku awalnya berkeliling menggunakan dua sepeda motor untuk mencari rumah yang diduga kosong. Setelah memastikan rumah korban dalam keadaan tidak berpenghuni, dua pelaku berinisial MI dan SN masuk dengan cara merusak dan mencongkel pagar serta pintu rumah. Sementara dua pelaku lainnya berinisial Y dan AS bertugas memantau situasi di luar rumah.

Selanjutnya di dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban berupa perhiasan dan uang tunai. Saat kejadian berlangsung, korban pulang dari pasar dan mendapati pagar rumahnya sudah terbuka. Keempat pelaku kemudian melarikan diri meski sempat dihadang warga sekitar.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp110 juta. Barang bukti yang diambil pelaku antara lain cincin, anting-anting, kalung, uang tunai sebesar Rp 10 juta, uang asing berupa 400 dolar US dan 600 ringgit Malaysia,” ujar Kombes Pol Ronni.
Kemudian kata Kombes Pol Ronni, tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Polresta Barelang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Sabtu, 24 Januari 2026, lima tersangka berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku MI (55) diketahui merupakan warga Kecamatan Tangerang, Banten dan Y warga asal Langkat Sumut. Sementara AS (22), warga Bandar Lampung. Adapun satu tersangka lainnya berinisial RH berperan menyiapkan tempat, kendaraan, serta menjual barang hasil kejahatan.

Kelima tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Dari hasil pengembangan, polisi juga mengungkap bahwa para pelaku merupakan residivis dan bagian dari jaringan pencurian yang telah beraksi di Lima TKP berbeda. Lokasi lainnya antara lain Perumahan Belakang Windsor dan Lubuk Baja (Januari 2025), Pondok Asri Sei Panas (14 Januari 2026), kawasan belakang Hotel Planet Holiday, serta Lubuk Baja Baloi.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri bersama Polresta Barelang dan jajaran, sebagai upaya pemberantasan tindak pidana pencurian di wilayah Kepulauan Riau.” Pungkas Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni. (Red).













