https://baitcerita.com, Batam – Kasus penggelapan mobil rental kembali menjadi perhatian publik di Kota Batam. Seorang wanita berinisial CP (34) diduga menggelapkan sejumlah mobil milik pengusaha rental dengan modus menyewa kendaraan dalam jangka waktu tertentu, lalu menggadaikannya untuk kepentingan pribadi.
Waka Polresta Barelang AKBP Fadli Agus saat menggelar Konferensi Pers mengatakan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Hingga saat ini, satu unit kendaraan berhasil diamankan, sementara kendaraan lainnya masih dalam pencarian.
“Untuk kendaraan yang bisa diamankan satu unit, yang lainnya masih dalam pencarian. Ini hasil kerja keras jajaran Polresta Barelang untuk mengungkap kasus,” ujar AKBP Fadli. Kamis (23/4).
Ia juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan kendaraan terkait kasus tersebut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 20 April 2026, dengan kejadian diketahui terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.

Kompol Debby menyebutkan, korban bernama Aldio (31) menyadari adanya kejanggalan setelah GPS pada dua mobil miliknya, yakni Honda Brio dan Daihatsu Xenia, tiba-tiba mati.
“Korban kemudian menghubungi tersangka yang merental kendaraan tersebut, namun handphone tersangka sudah tidak aktif,” kata Debby.
Korban sempat mendatangi lokasi titik terakhir GPS, namun kedua mobil tersebut tidak ditemukan. Korban kemudian mengingat bahwa tersangka juga merental satu unit mobil lain jenis Toyota Calya yang GPS-nya masih menyala.
Saat mendatangi lokasi titik GPS Calya, korban mendapati kendaraan tersebut sudah berada dalam penguasaan orang lain, yakni seorang perempuan berinisial D.

Dalam keterangannya kepada korban, D mengaku meminjamkan uang sebesar Rp 27 juta kepada CP dengan alasan orang tua tersangka sakit. Sebagai jaminan, CP menyerahkan satu unit Toyota Calya dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu 30 hari.
“Setelah diketahui bahwa mobil itu bukan milik tersangka, saudari D bersedia menyerahkan kendaraan tersebut kepada pemilik aslinya,” ujar Kompol Debby.
Polisi menduga, tersangka melakukan penggelapan dengan cara menyewa mobil rental dalam hitungan bulan. Namun setelah beberapa kali membayar, tersangka kemudian menggadaikan kendaraan-kendaraan tersebut dengan nilai berkisar Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.

Dalam kasus ini, tersangka CP sudah ditahan serta penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Toyota Calya BP 902 OD warna abu-abu metalik, serta dokumen pendukung dari perusahaan pembiayaan dan foto BPKB beberapa kendaraan.
Atas perbuatannya, CP dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan karena diduga melibatkan lebih banyak korban dan kendaraan lainnya. (Red).













