https://baitcerita.com, Batam – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice mengungkap sejumlah temuan terkait legalitas operasional Playgroup Djuwita Batam dalam konferensi pers yang digelar di Kawasan Batam Center, Sabtu (6/6/2026).
Temuan ini menyusul atas sorotan tajam kasus dugaan bullying terhadap anak yang terjadi pada bulan April yang lalu di Playground tersebut.
Ketua LBH No Viral No Justice, Lomboan Djahamou, menyatakan pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian data terkait status perizinan lembaga pendidikan anak usia dini tersebut. Temuan itu, menurut dia, diperoleh setelah LBH menerima jawaban resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2 Juni 2026.
Menurut Lomboan, berdasarkan penelusuran melalui laman referensi data pendidikan milik pemerintah, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) untuk tingkat playgroup yang digunakan Playgroup Djuwita Batam tidak ditemukan dalam sistem. Atas dasar itu, LBH mempertanyakan legalitas operasional lembaga tersebut.
“Berdasarkan data yang kami peroleh, terdapat perbedaan informasi mengenai status legalitas Playgroup Djuwita Batam yang perlu mendapat penjelasan resmi dari pihak terkait,” ujar Lomboan dalam konferensi pers.
LBH juga menyoroti terbitnya surat dari Dinas Pendidikan Kota Batam tertanggal 5 Juni 2026 yang menyatakan Playgroup Djuwita memiliki legalitas. Menurut mereka, surat tersebut terbit hanya beberapa hari setelah adanya jawaban dari kementerian yang menjadi dasar pertanyaan mereka.
Dalam keterangannya, LBH mempertanyakan proses penerbitan surat tersebut. Mereka mengaku mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Batam pada hari yang sama dan menemukan sejumlah pejabat yang berwenang tidak berada di tempat.

Atas dasar itu, LBH menduga perlu adanya klarifikasi mengenai mekanisme penerbitan surat, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Selain persoalan legalitas, LBH juga mengaku mengalami kesulitan memperoleh informasi terkait dokumen perizinan sekolah. Mereka menilai terdapat hambatan dalam akses informasi yang seharusnya dapat diperoleh publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut LBH, terdapat sejumlah penjelasan berbeda yang mereka terima dari pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam terkait status perizinan dan administrasi Playgroup Djuwita. Perbedaan keterangan tersebut dinilai perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Dalam kesempatan itu, LBH No Viral No Justice menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan pelanggaran ketentuan pendidikan kepada aparat penegak hukum.

Mereka juga meminta Pemerintah Kota Batam dan Inspektorat Daerah melakukan audit investigatif terhadap proses penerbitan surat yang menjadi polemik tersebut.
Selain itu, LBH berencana mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi apabila permintaan data yang mereka ajukan tidak mendapatkan respons sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka sehingga polemik ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai koridor hukum,” kata Lomboan.
Hingga berita ini ditulis, pewarta masih meminta keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Batam maupun pihak pengelola Playgroup Djuwita Batam terkait sejumlah tudingan yang disampaikan LBH No Viral No Justice dalam konferensi pers tersebut. (Red).













