Bungkam Soal Dugaan Pengerukan Bibir Laut di Kawasan Pertamina Port Kabil, Sikap BP Batam Dipertanyakan

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Dua pekan berlalu, dugaan aktivitas pengerukan bibir laut dalam kawasan Pertamina Port Kabil – Nongsa terus menjadi sorotan. Hingga kini, BP Batam belum memberikan keterangan resmi terkait isu tersebut, memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Senin, (23/2).

Diduga aktivitas pengerukan itu dilakukan tanpa mengantongi perizinan lengkap oleh PT Nasional Marine Contruction (Namco) selaku penyewa lokasi dalam kawasan.

banner 336x280

Pantauan di lapangan memperlihatkan alat berat jenis excavator kerja beroperasi di sepanjang garis pinggir laut. Material hasil pengerukan tampak dipindahkan ke area lokasi, sementara sebagian area perairan berubah keruh akibat aktivitas tersebut.

Selain itu, sumber lain menyebut bahwa pengerjaan tersebut diduga melewati batas pengalokasian lahan milik PT. Pertamina. Sejumlah pihak pun menilai pekerjaan itu berpotensi melanggar ketentuan lingkungan dan tata kelola ruang laut.

Pasalnya, setiap kegiatan pengerukan, reklamasi, maupun pengambilan material laut wajib mengantongi dokumen perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), izin lingkungan, serta persetujuan dari instansi terkait termasuk KSOP dan otoritas pelabuhan.

Bahkan beberapa instansi terkait seperti KSOP hingga DLH saat dikonfirmasi menyampaikan aktivitas pengerukan itu dibawah pengawasan BP Batam.

“Pengawasan dan pembinaan di BP Batam. Kami hanya perencanaan, pengendalian, pemeliharaan, pemanfaatan dan penegakan hukum, karena saat ini semua izin di BP,” ujar Ipe (Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam) saat dikonfirmasi. Sabtu, (21/9).

Sementara itu, Denny Tondano Direktur Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai dugaan aktivitas pengerukan bibir laut dalam kawasan Pertamina Port Kabil.

Disisi lain, beberapa pihak menilai, jika benar terjadi pengerukan, seharusnya terdapat penjelasan terbuka mengenai izin lingkungan serta dampaknya terhadap ekosistem pesisir.

Kawasan Kabil sendiri dikenal sebagai salah satu titik strategis aktivitas logistik dan energi di Kota Batam, sehingga setiap aktivitas reklamasi atau pengerukan dinilai memiliki konsekuensi lingkungan dan sosial yang signifikan.

Upaya konfirmasi kepada pihak terkait belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi baik terkait keberadaan proyek, dasar perizinan, maupun kajian analisis dampak lingkungan (Amdal) yang menyertainya.

Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, transparansi menjadi kunci untuk meredam spekulasi yang berkembang. Mereka mendorong otoritas pengelola kawasan agar memberikan klarifikasi terbuka guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, masyarakat berharap adanya penjelasan komprehensif agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut, terutama terkait potensi dampak terhadap lingkungan pesisir dan aktivitas nelayan di sekitar kawasan tersebut. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed