https://baitcerita.com, Batam – Aktivitas bongkar muat dan pengiriman barang di Pelabuhan Rakyat samping Pasifik, Batuampar, Batam, menjadi sorotan setelah ditemukan adanya pengiriman berbagai komoditas, termasuk barang elektronik, yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang semestinya.
Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan hampir setiap hari. Barang-barang yang dikirim meliputi kebutuhan pokok hingga perangkat elektronik yang rencananya dibawa menuju Tanjung Balai Karimun.
Pantauan di lokasi pada Selasa (23/6/2026) menunjukkan sejumlah lori dan kapal kayu berukuran sedang tengah melakukan proses bongkar muat. Salah satu kapal yang terlihat beroperasi memiliki nama lambung “Lorena”. Pelabuhan tersebut diketahui berada di bawah pengelolaan Koperasi Konsumen Penambang Sampan dan Boat (KPSB).
Bendahara KPSB, Hartono, mengatakan barang-barang yang sedang dimuat merupakan milik seorang pengusaha bernama Toni dan akan dikirim ke Karimun.
“Barang ini milik Toni Karimun. Selain beras, ada juga puluhan barang elektronik yang akan dikirim,” kata Hartono kepada wartawan di lokasi.

Namun, saat dimintai keterangan terkait dokumen perizinan maupun dokumen kepabeanan yang menyertai pengiriman barang tersebut, Hartono tidak menunjukkan dokumen yang dimaksud.
Persoalan ini menjadi perhatian karena Batam berstatus sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ). Dalam ketentuan yang berlaku, pengeluaran barang dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya atau Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) wajib dilaporkan melalui dokumen kepabeanan sesuai peraturan yang berlaku.
Selain dugaan tidak adanya dokumen kepabeanan, publik juga mempertanyakan pengawasan di pelabuhan tersebut. Hingga aktivitas berlangsung, tidak terlihat adanya petugas yang melakukan pemeriksaan maupun pengawasan terhadap barang yang akan diberangkatkan.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pengeluaran barang dari kawasan FTZ tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif sesuai hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Sejumlah pihak kini menantikan langkah pengawasan dan penelusuran dari instansi terkait, termasuk Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum lainnya, guna memastikan legalitas aktivitas pengiriman barang tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi masih dilakukan kepada pihak-pihak yang disebut dalam kegiatan pengiriman barang tersebut maupun kepada instansi terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut. (Red).














