Gudang Beras di Kawasan Mega Cipta Batu Ampar Disorot, Beras Tanpa Merek Diduga Tersimpan Hingga Ratusan Ton

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Aktivitas bongkar muat beras di sebuah gudang di Mega Cipta Industrial Park Blok G7, Batu Ampar, Kota Batam, menjadi sorotan. Gudang tersebut diduga menyimpan beras tanpa merek dalam jumlah besar. Sementara itu, identitas perusahaan yang mengelola gudang tersebut belum diketahui secara jelas.

Pantauan di lokasi pada Sabtu malam (24/10), sebuah truk kontainer berukuran 20 kaki terlihat memasuki area gudang untuk melakukan pembongkaran beras.

banner 336x280

Di dalam gudang, terlihat tumpukan karung beras berukuran 50 kilogram. Jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan ton. Namun, angka pasti persediaan beras tersebut belum dapat dipastikan.

Karung-karung beras itu tampak tidak mencantumkan merek. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul beras, jalur distribusi, serta kelengkapan dokumen yang menyertai komoditas pangan tersebut.

Selain itu, gudang yang menjadi lokasi penyimpanan juga tidak terlihat memiliki papan nama perusahaan yang dapat memberikan informasi mengenai identitas pengelolanya.

Tumpukan beras dengan karung 50 kiloan terlihat tersimpan di dalam gudang. Foto ist: doc/red.

Saat dikonfirmasi, Isak, yang mengaku sebagai kepala gudang, menyebut tempat tersebut milik seseorang bernama Devian. Namun, ia mengaku tidak mengetahui nama perusahaan yang mengelola gudang tersebut.

“Gudang ini milik Devian, nama perusahaannya saya kurang tahu,” ujar Isak.

Isak juga mengaku tidak mengetahui asal-usul beras yang disimpan di dalam gudang maupun merek beras tersebut.

“Berasnya dari mana saya kurang tahu, dan mereknya apa,” katanya.

Belum adanya informasi yang jelas mengenai asal-usul beras dan identitas perusahaan pengelola membuat aktivitas di gudang tersebut perlu mendapat perhatian dari instansi terkait seperti Bea Cukai dan Balai Karantina.

Meski demikian, dugaan bahwa beras tersebut berasal dari impor maupun dugaan pelanggaran perizinan belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebuah kontainer 20 kaki melakukan pembongkaran beras di dalam gudang. Foto ist: doc/red

Dalam ketentuan hukum di Indonesia, peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, pelabelan, dan ketentuan perizinan sesuai jenis serta kegiatan usahanya. Sementara itu, pemasukan beras dari luar negeri juga harus memenuhi ketentuan impor dan kepabeanan yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh oleh instansi berwenang.

Masyarakat berharap instansi terkait bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas gudang, dokumen kepemilikan dan distribusi beras, asal barang, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada Devian yang disebut sebagai pemilik gudang serta instansi pemerintah terkait masih dilakukan. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed