https://baitcerita.com, Batam — Polsek Batu Ampar membongkar praktik kejahatan pembuatan laporan palsu dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh tiga orang tersangka di wilayah hukum Batu Ampar, Batam. Aksi nekat para pelaku yang berpura-pura kehilangan mobil demi mengelabui pihak asuransi tersebut berakhir di balik jeruji besi.
Pengungkapan kasus ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar IPTU Eko Kurniawan, pada Jumat (23/10/2026).
“Kami menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial KAL alias OJ (35), H (49), dan KS (43). Ketiganya bersekongkol membuat laporan kepolisian palsu terkait dugaan pencurian satu unit mobil Mitsubishi Xpander,” tegas IPTU Eko Kurniawan.
Kasus ini bermula pada Jumat, 25 September 2026 lalu, ketika tersangka KS (43) mendatangi Mapolsek Batu Ampar untuk membuat Laporan Polisi (LP) terkait hilangnya satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih dengan nomor polisi BP 1355 CJ. Dalam laporan tersebut, KS mengklaim kendaraan miliknya telah dicuri di area parkir Pacific Foodcourt, Sei Jodoh, Batu Ampar.
Namun, kebohongan tersebut tak bertahan lama. Berdasarkan penelusuran mendalam dan hasil penyelidikan lapangan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar, petugas menemukan sejumlah kejanggalan. Hasil analisis membuktikan bahwa tindak pidana pencurian yang dilaporkan KS sama sekali tidak pernah terjadi.
Ternyata, laporan palsu tersebut sengaja dibuat sebagai syarat klaim asuransi (PT Garda Andalan Bersama) serta mengelabuhi pihak pembiayaan (Clipan Finance).
Setelah mematangkan bukti dan memeriksa saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Eko Kurniawan bersama Panit Opsnal IPDA Yessi Novrianto serta IPDA Jimmi Aritonang langsung bergerak cepat melakukan penangkapan marathon.
Pelaku Pertama KAL, di tangkap pada Selasa (19/10/2026) sekira pukul 22.15 WIB di Perumahan Costarica, Batam Kota.
Pelaku Kedua yakni H yang merupakan Kepala Kantor Cabang Clipan Finance Provinsi Kepri juga turut diamankan. Yang mana dari hasil pengembangan mengarah pada tersangka H yang diringkus di kawasan Tiban Mas pada Rabu (20/10/2026) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
Sementara pelaku ketiga KS yang merupakan otak pelapor palsu akhirnya diamankan di Komplek Dreamland 2 pada Rabu (20/10/2026) pagi sekira pukul 07.00 WIB.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya: 1 Unit Mobil Mitsubishi Xpander warna putih, 2 buah kunci mobil asli, 1 lembar Surat Keterangan Clipan Finance atas nama KS, 1 lembar Surat Tugas dari PT Garda Andalan Bersama (Asuransi), 1 lembar STNK (No: 12590164), 1 buah Flashdisk berisikan rekaman/data pendukung, Berkas Laporan Polisi Palsu
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 391 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 361 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan Laporan Palsu dengan ancaman hukuman penjara.
Polsek Batu Ampar juga menegaskan bahwa keamanan di kawasan Foodcourt Pacific tetap terjamin. Berdasarkan penelusuran rekaman CCTV di lokasi kejadian, pihak kepolisian berhasil membuktikan bahwa laporan yang masuk merupakan informasi palsu.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dan tidak mudah memercayai kabar yang belum terverifikasi
“Kami mengimbau keras kepada masyarakat agar tidak main-main dengan hukum. Membuat laporan palsu kepada kepolisian demi keuntungan pribadi adalah tindak pidana serius dan akan kami tindak tegas tanpa tebang pilih,” pungkas IPTU Eko Kurniawan. (Red).













