Gudang Tanpa Plang dan Dugaan Penyelundupan Balpres serta Jastip di Jembatan 6 Barelang Disorot

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Sebuah gudang tanpa papan nama di kawasan Ruko Top 100 Blok H Nomor 28, Tembesi, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan, Selasa (25/8/2026).

Gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan berbagai barang sebelum dikirim keluar Batam. Aktivitas di lokasi itu disebut menyerupai kegiatan jasa ekspedisi, meski legalitas dan perizinannya masih perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait.

banner 336x280

Berdasarkan keterangan salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya, gudang tersebut diduga menjadi tempat penampungan barang jasa titip atau *jastip*, termasuk pakaian bekas impor atau *balpres*, sebelum dikirim melalui jalur laut di kawasan Jembatan 6 Barelang.

Sumber itu juga menyebut seorang pengusaha berinisial A diduga terkait dengan aktivitas pengiriman barang tersebut.

“Gudang itu punya si A, salah satu pengusaha. Biasanya hampir tiap hari mereka mengirim barang lewat Jembatan 6 Barelang,” ujar JY kepada media.

Selain aktivitas di gudang tersebut, kawasan pelabuhan rakyat di sekitar Jembatan 6 Barelang juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang diperoleh, jalur tersebut diduga digunakan untuk pengiriman berbagai jenis barang keluar Batam.

Sejumlah komoditas yang disebut dalam informasi tersebut antara lain pakaian bekas impor, barang jastip, minuman mengandung alkohol, telepon seluler, serta komputer jinjing. Namun, informasi mengenai jenis barang, asal-usul, dokumen pengiriman, serta pihak yang bertanggung jawab masih memerlukan pendalaman dan verifikasi oleh aparat berwenang.

Aktivitas pengiriman barang antarwilayah pada prinsipnya wajib mengikuti ketentuan kepabeanan dan peraturan lain yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, terdapat ketentuan pidana terhadap sejumlah tindakan terkait pengangkutan atau pengeluaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.

Selain persoalan kepabeanan, aktivitas usaha dan distribusi barang juga dapat berkaitan dengan kewajiban perizinan serta perpajakan. Namun, dugaan adanya pelanggaran dalam aktivitas gudang maupun pengiriman barang tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan instansi yang berwenang.

Publik kini menunggu langkah Bea Cukai Batam, kepolisian, serta instansi terkait untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas gudang di Tembesi dan jalur pengiriman barang di kawasan Jembatan 6 Barelang.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas operasional gudang, kelengkapan dokumen barang, jalur distribusi, serta kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan perpajakan.

Hingga berita ini ditulis, pewarta masih berupaya menghubungi pihak yang disebut dalam informasi tersebut, termasuk pengusaha berinisial A, serta meminta konfirmasi kepada Bea Cukai Batam dan kepolisian. Berita ini akan diperbarui setelah keterangan resmi dari pihak-pihak terkait diperoleh. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *