https://baitcerita.com, Batam – Kuasa hukum Yusnalia menyampaikan keberatan terhadap proses eksekusi sebuah ruko di Komplek Ruko Kintamani No 15 Sungai Panas yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Batam atas permohonan PT BPR Manggala.
Keberatan tersebut disampaikan karena pihak termohon masih menempuh upaya hukum serta menilai proses eksekusi tidak berjalan secara transparan.
Dalam keterangannya, kuasa hukum dari Kantor Hukum M. Husni Chandra dan Rekan menyebut kliennya saat ini sedang mengajukan perlawanan perdata terkait perkara tersebut. Selain itu, kondisi kesehatan suami dari Yusnalia yang sedang sakit menjadi alasan pihaknya mengajukan permohonan penundaan eksekusi.
Menurut kuasa hukum, permohonan penundaan telah diajukan pada Mei lalu karena pelaksanaan eksekusi dua hari menjelang hari raya dan kondisi klien yang dinilai tidak memungkinkan untuk menghadapi proses tersebut.
Mereka juga mengaku telah berupaya membuka ruang mediasi dengan pihak PT BPR Manggala maupun PN Batam. Namun, upaya tersebut disebut belum mendapatkan respons dan tanggapan.
“Suami klien kami sedang sakit dan masih menempuh jalur hukum. Karena itu kami meminta penundaan eksekusi, namun permohonan tersebut tidak dikabulkan,” ujar kuasa hukum kepada media saat di Pengadilan Negeri Batam pada hari Selasa (23/6).
Selain mempersoalkan pelaksanaan eksekusi, kuasa hukum juga menyoroti minimnya informasi yang diterima pihak termohon. Mereka mengaku tidak pernah menerima daftar barang yang menjadi objek eksekusi maupun pemberitahuan resmi sebelum pelaksanaan dilakukan.
Menurut mereka, pemberitahuan yang diterima hanya melalui sambungan telepon sehari sebelum eksekusi berlangsung. Kondisi tersebut dinilai tidak memberikan ruang yang cukup bagi pihak termohon untuk hadir dan telah menyampaikan surat ke PN Batam tertanggal 20 Mei namun diabaikan.
Kuasa hukum juga mengungkapkan telah berupaya menemui Ketua PN Batam dan panitera guna meminta klarifikasi terkait sejumlah surat yang telah disampaikan, termasuk permohonan audiensi tertanggal 23 Juni. Namun hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh tanggapan.
Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum menilai perlu adanya transparansi lebih lanjut dalam proses lelang dan eksekusi agar tidak menimbulkan persepsi adanya keberpihakan terhadap salah satu pihak.
Mereka menegaskan dengan sangat terpaksa akan menempuh langkah hukum apabila ditemukan adanya kerugian atau kerusakan terhadap barang-barang yang dieksekusi.
“Kami akan melawan dan menuntut pihak-pihak terkait apabila terdapat kerugian atau kerusakan barang akibat proses eksekusi tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum meminta media dan masyarakat ikut mengawasi jalannya proses hukum agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Mereka berharap pengawasan publik dapat mendorong transparansi serta mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
Meski menyampaikan berbagai keberatan, kuasa hukum menegaskan pihaknya tetap akan menempuh seluruh mekanisme yang tersedia sesuai prosedur hukum dan tidak akan melakukan tindakan di luar ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap menghormati proses hukum dan akan mengikuti jalur yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan,” kata mereka.
Hingga berita ini diunggah, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada Pengadilan Negeri Batam serta pihak-pihak yang terlibat. (Red).


















