Mau Dibawa Keluar Batam, 100 HP Bekas Disita Bea Cukai di Bandara

banner 468x60

https://Baitcerita.com, Batam – Bea Cukai (BC) Batam berhasil melakukan penindakan 100 handphone bekas terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple Iphone di Bandara Internasional Hang Nadim. Kota Batam pada Minggu, (29/12/2024) tahun lalu.

Penindakan tersebut dilakukan terhadap calon penumpang pesawat Super Air Jet tujuan Bandara Soekarno Hatta.

banner 336x280

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan keberhasilan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan oleh petugas. Bahwa akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta.

Setelah dilakukan pendalaman, didapati seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet dengan kode penerbangan IU 859 berinisial YT yang akan membawa handphone tersebut, sehingga dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Tim BC bandara mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga YT, yang membawa koper kosong dengan tas ransel,” ungkap Zaky. Senin, (13/1)

Kata Zaky melanjutkan, kemudian terduga pelaku menuju ke toko souvenir tanpa nama di ruang tunggu A8. Selanjutnya petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang membawa koper tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang itu, ditemukan ratusan HP dengan merk iPhone didalam koper miliknya,” tambah Zaky.

Foto ratusan handphone bekas dari berbagai macam seri, dengan merk Apple Iphone. Foto Ist : doc/humas.

Atas hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan terhadap koper yang dibawa. Dan saudara YT ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan, dan kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan terkait barang bawaan penumpang,” terang Zaky.

Ia juga menyampaikan bahwa Bea Cukai Batam senantiasa akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh calon penumpang.

“Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan atau indikasi terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan, silakan dapat menyampaikan informasi tersebut kepada kami agar dapat ditindaklanjuti kebenaran informasi tersebut,” tutup Zaky.

Selanjutnya, tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f.

Serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Red/r).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *