Pengerukan Pasir Laut di Proyek Revitalisasi Pelabuhan Kampung Melayu Batam Disorot, Izin Dipertanyakan

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Aktivitas pengerukan pasir laut dalam proyek revitalisasi pelabuhan rakyat di Kampung Melayu, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan.

Selain pengerukan, material pasir yang diangkat dari laut terlihat ditumpuk di lokasi proyek dan memunculkan pertanyaan mengenai peruntukannya serta kelengkapan perizinan kegiatan tersebut.

banner 336x280

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (23/10/2026), sejumlah alat berat jenis Kobelco dan lori pengangkut material terlihat beroperasi untuk mendukung kegiatan pengerukan dan pemindahan pasir laut.

Seorang pengawas proyek yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan pekerjaan perbaikan pelabuhan rakyat yang berkaitan dengan organisasi nelayan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

“Ini pekerjaan perbaikan pelabuhan rakyat, sumber dana dari swadaya masyarakat. Kita juga dari HNSI,” ujar sumber tersebut.

Namun, ketika ditanya mengenai perizinan proyek, pengawas itu mengaku belum mengetahui secara pasti dokumen yang dimiliki pengelola kegiatan.

“Izin saya kurang tahu. Saya juga kenal dekat dengan pihak kepolisian,” katanya.

Selain pengerukan laut, kegiatan di lokasi juga mencakup pemasangan tiang pancang beton atau *piling* di kawasan tepi laut. Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan tata ruang, keselamatan pelayaran, serta aturan pengelolaan wilayah pesisir dan laut.

Perizinan proyek perlu diklarifikasi

Pembangunan maupun revitalisasi fasilitas pelabuhan dan dermaga perlu memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan jenis kegiatan, lokasi, dan kewenangan instansi terkait.

Persyaratan tersebut dapat mencakup perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), kesesuaian tata ruang, persetujuan atau perizinan teknis kepelabuhanan, serta pemenuhan ketentuan lingkungan hidup sesuai skala dan karakteristik kegiatan.

Koordinasi dengan instansi berwenang, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta BP Batam sesuai kewenangannya, juga diperlukan untuk memastikan kegiatan tidak bertentangan dengan ketentuan keselamatan pelayaran dan tata ruang.

Apabila kegiatan pengerukan, pemanfaatan material hasil pengerukan, atau pembangunan fasilitas pelabuhan dilakukan tanpa persetujuan yang diwajibkan, pengelola dapat menghadapi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk sanksinya bergantung pada jenis pelanggaran dan aturan yang berlaku.

Meski demikian, dugaan penyalahgunaan material pasir laut maupun dugaan ketidaklengkapan izin dalam proyek di Pelabuhan Rakyat Kampung Melayu tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi berwenang.

Warga minta instansi terkait turun ke lokasi

Hingga berita ini ditulis, pewarta masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengelola proyek, organisasi yang disebut terlibat, serta instansi pemerintah terkait untuk memastikan status perizinan dan tujuan pemanfaatan material hasil pengerukan.

Warga berharap instansi terkait bersama aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi untuk memeriksa dokumen perizinan, memastikan kesesuaian kegiatan dengan aturan yang berlaku, serta menelusuri peruntukan pasir laut yang ditumpuk di kawasan tersebut.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting agar kegiatan revitalisasi pelabuhan rakyat dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak terhadap lingkungan pesisir. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *