https://baitcerita.com, Batam — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam memberikan teguran kepada Yayasan Playground Djuwita terkait temuan administrasi yang mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kota Batam, Rabu (5/8/2026).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran kepada yayasan tersebut.
“Kami telah memberikan teguran kepada Yayasan Playground Djuwita,” kata Hendri dalam RDP.
Dalam rapat itu, Hendri menjelaskan bahwa Yayasan Playground Djuwita baru memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) pada 11 Januari 2026, sementara izin operasional tercatat terbit pada 2022. Padahal, lembaga pendidikan tersebut disebut telah beroperasi sejak puluhan tahun lalu.
Temuan tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice. Juru bicara LBH, Lomboan Djahamu, menilai sanksi berupa teguran belum sebanding dengan dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi.
Menurut Lomboan, berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan pihaknya dengan Direktorat Jenderal PAUD dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, lembaga pendidikan yang beroperasi tanpa memiliki NPSN dinilai belum terdaftar secara resmi dalam sistem pendidikan nasional.
LBH juga menyoroti proses perizinan sekolah yang disebut baru diperoleh pada 2022 serta kepemilikan NPSN pada 2026, meski sekolah disebut telah lama beroperasi. Selain itu, mereka mempertanyakan kesesuaian legalitas sekolah dengan biaya pendidikan yang dipungut.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu tidak akan ada teguran. Menurut kami, sanksi teguran belum cukup. Namun, keputusan tetap berada pada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lomboan usai RDP.

LBH menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dalam beberapa pekan ke depan. Mereka juga membuka kemungkinan melakukan aksi penyampaian pendapat apabila tidak ada tindak lanjut terhadap temuan yang dipersoalkan.
Sementara itu, Ketua Rapat Komisi IV DPRD Kota Batam, Taufik Ace Muntasir, mengatakan seluruh masukan dari Dinas Pendidikan, LBH, maupun pihak pengelola sekolah akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.
Menurut Taufik, Komisi IV belum mengambil keputusan terkait tuntutan penutupan sekolah. DPRD terlebih dahulu akan menggelar rapat internal dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memverifikasi kondisi di lapangan.
“Tuntutan dari rekan-rekan LBH akan kami bahas terlebih dahulu dalam rapat internal Komisi IV. Kami juga akan menjadwalkan sidak ke lokasi untuk memastikan fakta-fakta yang ada,” kata Taufik.
Rapat dengar pendapat tersebut berakhir tanpa adanya keputusan mengenai penutupan sekolah. Komisi IV DPRD Batam menyatakan akan menindaklanjuti hasil sidak sebelum menentukan langkah berikutnya. (Red).













