https://Baitcerita.com, Batam – Permohonan Praperadilan dari salah satu tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam atas nama Sirdjon Wawondos dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2024/PN. Btm, 25 November 2024 ditolak Pengadilan Negeri (PN) Batam. Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Dina Puspasari pada Selasa, (10/12/24).
Sebelumnya, Permohonan Sidang Praperadilan tersebut diajukan tersangka setelah ia (Sirdjon) ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Dalam penangkapan itu, tersangka bersama 3 orang lainnya yaitu Arte, Jendri dan Sentris, terlibatan dalam tindak pidana perjudian Sabung Ayam yang terjadi pada hari Sabtu, 02 November, 2024, sekira pukul 20.20 Wib, di Ruli Rindu Malam seberang Mega Legenda Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.
Karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, sehingga 1 dari 4 tersangka yaitu Sirdjon Wawondos mengajukan Prapradilan atas penetapannya sebagai tersangka dengan Nomor: 23/Pid.Pra/2024/PN. Btm, 25 November 2024 dengan objek perkara meliputi, penangkapan, penahanan, penetapan tersangka Sirdjon Wawondos.
Setelah melalui proses sidang yang dimulai sejak tanggal 2 Desember 2024 di PN Batam yang dilangsungkan di ruang sidang Purwotio Gandasubrata, S.H. Pengadilan Negeri Batam, maka pada Selasa (10/12/24) Hakim Tunggal Dina Puspasari membacakan putusan bahwa permohonan pemohon tersangka Sirdjon Wandos ditolak.
“Permohonan pemohon seluruhnya ditolak,” kata Hakim Dina Puspasari.
Dengan ditolaknya permohonan tersangka, dapat diketahui bahwa kasus tersebut dapat dilanjutkan. (Red/r).