https://baitcerita.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus sepanjang Mei hingga Juni 2026. Total nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp9,58 miliar.
Pemusnahan barang bukti digelar di Mapolresta Barelang, Jumat (26/6/2026), dan diawali dengan konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus serta Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi.
Dalam keterangannya, Kabidhumas mengungkapkan salah satu pengungkapan kasus bermula dari temuan paket mencurigakan oleh petugas Bea Cukai Batam pada 19 Juni 2026. Paket tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan paket tersebut berisi berbagai perlengkapan dan sabun bayi. Namun di dalamnya ditemukan lima paket sabu yang disembunyikan untuk mengelabui petugas,” kata Kombes Pol Nona.
Menurut dia, berkat koordinasi antara Bea Cukai dan kepolisian, paket narkotika yang diduga akan dikirim ke luar daerah berhasil digagalkan sebelum sampai ke tujuan.
Secara keseluruhan, pengungkapan kasus tersebut berasal dari empat laporan polisi, terdiri atas dua laporan pada 30 Mei 2026 dan dua laporan pada Juni 2026. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni lima laki-laki dan dua perempuan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 937,92 gram dengan estimasi nilai sekitar Rp1,12 miliar, ganja seberat 1.831,12 gram senilai sekitar Rp7,32 miliar, 275 butir ekstasi senilai Rp137,5 juta, serta 2.772 liquid vape yang mengandung etomidate dengan nilai sekitar Rp8,3 juta.
Total nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp9.586.328.180.
Kombes Pol Nona menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian, Bea Cukai Batam, dan instansi terkait dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Batam.
“Ini merupakan bukti komitmen Polresta Barelang dan Polda Kepri dalam memberantas jaringan narkotika yang berupaya merusak generasi bangsa, khususnya di Kota Batam,” ujar Kombes Pol Nona sebelum prosesi pemusnahan barang bukti dilakukan. (Red).


















