https://baitcerita.com, Batam – Polsek Sagulung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Cafe Marbun pada Kamis, (15/5) yang lalu. Kasus ini pun sempat menghebohkan warga Sagulung. Dimana korban inisial DPH ditemukan dalam kondisi luka parah akibat benda tajam usai terlibat cekcok dengan pelaku.
Rekonstruksi kasus tersebut berlangsung pada Kamis siang (31/7) di lokasi kejadian. Polsek Sagulung menghadirkan tersangka berinisial M beserta sejumlah saksi yang terlibat dalam kejadian tragis tersebut.
Proses rekonstruksi pun disaksikan oleh pihak kejaksaan dan penyidik, tersangka memperagakan 12 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa mulai dari awal kedatangan di lokasi hingga terjadinya penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrimnya Iptu Anwar Aris menyampaikan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas peran serta memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.
“Dalam Rekonstruksi ada 12 adegan diperagakan oleh tersangka, dimana adegan ke 10 menggambarkan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia” ujar Iptu Aris
Aris juga menambahkan dalam adegan rekonstruksi yang ke 11, korban sempat dilarikan saksi ke RS Elisabeth yang pada akhirnya korban meninggal dunia.” Pungkasnya.
Sementara itu, polisi memastikan akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP. (Red).