Setengah Tahun, BC Batam Sita 4,7 Juta Batang Rokok Ilegal

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Bea Cukai Batam mencatatkan 554 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang Januari hingga 21 Juni 2026. Pada periode yang sama, instansi tersebut membukukan penerimaan negara sebesar Rp474,86 miliar atau 68,92 persen dari target tahun 2026.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan capaian tersebut menunjukkan tren positif baik dari sisi pengawasan maupun penerimaan negara.

banner 336x280

“Pengawasan Bea Cukai Batam semakin ketat dan adaptif terhadap berbagai modus pelanggaran. Dari sisi penerimaan, kami telah memenuhi bahkan melampaui target semester pertama tahun ini,” kata Setiawan dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Dari total penerimaan tersebut, Bea Masuk menyumbang Rp198,32 miliar dan Bea Keluar sebesar Rp254,47 miliar. Angka itu juga mengalami pertumbuhan 11,79 persen dibandingkan total penerimaan sepanjang 2025.

Sementara itu, realisasi penerimaan cukai mencapai Rp22,06 miliar atau 41,30 persen dari target tahun ini. Bea Cukai Batam menyebut tambahan penerimaan diperoleh melalui penagihan utang cukai, kekurangan pembayaran cukai, serta sanksi administrasi berupa denda dan bunga yang menghasilkan tambahan penerimaan sebesar Rp2,56 miliar.

Foto Istimewa: doc/red

Di bidang pengawasan barang kena cukai, Bea Cukai Batam mencatat 83 penindakan dengan barang bukti lebih dari 4,7 juta batang hasil tembakau dan 147,32 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Dua penindakan besar dilakukan pada 29 Januari 2026 dengan mengamankan 420.000 batang rokok tanpa pita cukai, serta pada 12 Maret 2026 saat petugas menggagalkan penyelundupan 1.120.000 batang rokok ilegal melalui jalur laut.

Selain penindakan, Bea Cukai Batam juga mengintensifkan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan), operasi terpadu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyasar seluruh rantai distribusi barang kena cukai, mulai dari produsen hingga distributor.

Dalam pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), Bea Cukai Batam mencatat 18 penindakan selama semester pertama 2026. Dari jumlah tersebut, petugas mengungkap 10 kasus penyelundupan methamphetamine dengan total barang bukti lebih dari 3.100 gram.

Foto Istimewa: doc/red.

Salah satu pengungkapan dilakukan pada 19 Juni 2026 ketika petugas menemukan lebih dari 1.004 gram methamphetamine yang disembunyikan dalam barang kiriman di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Selain itu, petugas juga menyita lebih dari 1.590 cartridge vape yang mengandung etomidate dalam lima penindakan. Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari menempelkan barang pada tubuh, menyembunyikannya di pakaian yang dimodifikasi, hingga mengamuflasekannya di dalam peralatan rumah tangga. Seluruh barang bukti beserta pelaku telah diserahkan kepada Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau.

Di sektor pengawasan lalu lintas uang tunai, Bea Cukai Batam melakukan 15 penindakan terhadap pembawaan uang tunai tanpa pemberitahuan dengan total barang hasil penindakan mencapai Rp3,04 miliar. Dari penindakan tersebut, negara memperoleh sanksi administratif sebesar Rp313,1 juta.

Foto Istimewa: doc/red

Bea Cukai Batam juga mencatat sejumlah pengungkapan lainnya, di antaranya penyelundupan 231.130 ekor benih bening lobster (BBL) melalui jalur laut pada 2 Februari 2026, serta penyitaan 223 keping logam mulia emas yang disembunyikan dalam barang bawaan penumpang menggunakan modus *false concealment* di Pelabuhan Batam Center pada 11 Februari 2026.

Sementara itu, penindakan terhadap pakaian bekas impor ilegal atau ballpress mendominasi dengan 274 SBP dan barang bukti sebanyak 2.320 koli. Menurut Bea Cukai Batam, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi konsumen sekaligus menjaga keberlangsungan industri dalam negeri.

Setiawan menegaskan, capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai Batam dengan Kepolisian, BNN, BPOM, serta instansi penegak hukum lainnya. Ke depan, pihaknya berkomitmen memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah Batam sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mencegah berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan dan cukai. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *