https://baitcerita.com, Batam — Polemik dugaan praktik jual beli material tanah hasil pematangan lahan di kawasan Sei Binti, Sagulung, memasuki babak baru. Simamora, yang namanya disebut-sebut dalam aktivitas tersebut, membantah keterlibatannya dalam dugaan bisnis tanah ilegal.
Kepada redaksi, Simamora mengaku dirinya hanya sebatas mengurus mobilitas pengangkutan material tanah dari lokasi pematangan lahan yang disebut sebagai milik PT Agromas Batam Pratama. Ia menegaskan tidak ada aktivitas jual beli tanah serta tidak memiliki kewenangan atas lahan maupun perizinan proyek tersebut.
“Saya hanya mengatur pengangkutan. Untuk izin dan kepemilikan lahan, itu sepenuhnya milik PT Agromas Batam Pratama,” ujarnya. Sabtu, (28/2).
Simamora juga membantah adanya praktik jual beli material tanah hasil kegiatan pematangan lahan di Sei Binti. Menurut dia, tidak ada transaksi komersial atas material tersebut sebagaimana yang ditudingkan.
Namun di sisi lain, Simamora yang mengaku sebagai mantan wartawan itu disebut sempat menawarkan sejumlah uang kepada redaksi agar turut memberitakan kegiatan yang ia sebut sebagai reklamasi di kawasan Tanjung Uma serta aktivitas di Sei Temiang yang diklaim milik Tamba. Penawaran tersebut muncul setelah redaksi menerbitkan laporan terkait proyek pematangan lahan di Sei Binti.
Sementara itu, langkah redaksi memberitakan aktivitas tersebut tak lain hanya sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, terutama menyangkut dugaan potensi kebocoran pajak negara dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap kegiatan pematangan lahan wajib memiliki dokumen lingkungan berupa UKL-UPL.
Selain itu, apabila material tanah hasil kegiatan dibuang atau dimanfaatkan di luar lokasi proyek, aktivitas tersebut seharusnya dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP) atau izin terkait lainnya sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup dan pertambangan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus mencoba konfirmasi kepada PT Agromas Batam Pratama serta Pengembang Ruko Seroja Point dan Instansi terkait mengenai kelengkapan perizinan proyek pematangan lahan di Sei Binti tersebut.
Bahkan menulusuri dugaan praktik jual-beli material tanah yang mencuat dari salah satu pekerja di lokasi pematang lahan.
Sebelumnya diberitakan, aktivitas pematangan lahan di kawasan Sei Binti, Sagulung, tepatnya belakang Kantor Lurah kembali menjadi sorotan publik.
Kegiatan yang dikaitkan dengan lahan milik PT Agromas Batam Pratama itu sebelumnya sempat dihentikan warga, namun kini kembali beroperasi dan memunculkan dugaan praktik jual beli material tanah secara tidak transparan.
Sejumlah pekerja di lokasi menyebut aktivitas tersebut dikoordinasikan oleh seorang oknum bernama Simamora. Selain persoalan perizinan yang dipertanyakan warga, muncul pula dugaan adanya transaksi material tanah hasil pematangan lahan yang diperjualbelikan ke proyek lain.
Lubis, salah seorang pekerja di lapangan, mengungkapkan bahwa tanah hasil pematangan dibeli dari pemilik lahan dengan harga Rp20.000 per lori. Material itu kemudian dijual kembali dengan harga di atas Rp100.000 per lori untuk kebutuhan pemerataan lahan pembangunan ruko Seroja Point yang berada di depan SMA 17 Sagulung.
“Tanah ini kita beli Rp20.000 per lori dari pemilik lahan, lalu dijual lagi lebih dari Rp100.000 per lori. Materialnya dibawa untuk pemerataan lahan pembangunan ruko Seroja Point,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Menurut dia, dalam sehari sedikitnya 22 lori silih berganti mengangkut material tanah dari titik pematangan menuju lokasi proyek ruko. Aktivitas tersebut berlangsung rutin dan melibatkan sejumlah kendaraan angkut dan alat berat untuk pematangan lahan PT Agromas Batam Pratama.
Terkait legalitas dan perizinan kegiatan, Lubis menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Simamora selaku penanggung jawab lapangan.
“Untuk izin silakan hubungi Pak Simamora. Saya di sini hanya mengawasi pekerjaan. Kalau soal perizinan, langsung ke beliau,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mencoba meminta keterangan resmi dari pihak PT Agromas Batam Pratama maupun dari Simamora serta instansi terkait terkait dugaan jual beli material tersebut.
Belum diketahui pula apakah aktivitas pemindahan dan pemanfaatan tanah itu telah mengantongi izin pengangkutan dan pemanfaatan material sesuai ketentuan yang berlaku.
Aktivitas pematangan lahan di kawasan tersebut sebelumnya sempat menuai keberatan warga sekitar yang mempertanyakan dampak lingkungan dan legalitas proyek.
Dugaan adanya transaksi material tanah lintas proyek kini menambah daftar pertanyaan yang menuntut klarifikasi dari pihak terkait serta pengawasan dari instansi berwenang. (Red).



















