https://baitcerita.com, Batam — Kepolisian Resor Kota Barelang mengungkap kasus penipuan dengan modus percaloan tiket kapal Ro-Ro di kawasan Pelabuhan ASDP Telaga Punggur. Dalam kasus tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu calon penumpang dengan menawarkan tiket kapal tanpa dokumen resmi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolresta Barelang, Minggu (15/3/2026). Kegiatan itu dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasi Humas AKP Budi Santosa, serta Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam AKP Zharfan Edmond.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik penipuan yang terjadi di pelabuhan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi Polresta Barelang melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik percaloan tiket.
Peristiwa penipuan itu terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban berinisial E (23) bersama suaminya S (44) yang hendak menyeberang menggunakan kapal Ro-Ro dari Batam menuju Kuala Tungkal diduga menjadi korban penipuan setelah ditawari bantuan pembelian tiket oleh pelaku.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 21.01 WIB ketika S menghubungi salah satu pelaku berinisial MY untuk menanyakan ketersediaan tiket kapal. Pelaku kemudian menyarankan korban datang langsung ke pelabuhan keesokan harinya dan meminta foto KTP sebagai syarat pemesanan tiket.
Sesampainya di pelabuhan, korban bertemu dengan MY yang menawarkan tiket kapal dengan harga Rp500.000. Setelah bernegosiasi, korban menyepakati harga Rp400.000. Saat kapal KMP Sembilang bersandar, pelaku mengarahkan korban mendekati kapal dan menyuruh korban naik terlebih dahulu.
Setelah berada di dalam kapal, pelaku meminta uang pembayaran sebesar Rp400.000. Namun setelah uang diserahkan, korban tidak menerima tiket resmi dan pelaku langsung meninggalkan lokasi. Belakangan diketahui bahwa pelaku tidak memiliki tiket resmi dan memanfaatkan kepadatan calon penumpang menjelang arus mudik Lebaran.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa praktik tersebut melibatkan tiga orang tersangka. MY (47) berperan mencari calon korban dan menerima pembayaran. Sementara itu, AM (43), yang diketahui merupakan karyawan BUMN, diduga membantu meloloskan penumpang tanpa tiket saat proses pengecekan di dalam kapal. Tersangka lainnya, RY (33), bertugas mengatur agar penumpang dapat masuk ke kapal tanpa membawa tiket resmi.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp900.000 yang diduga merupakan hasil dari praktik penipuan tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara pada Minggu (15/3/2026), penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan. Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10 juta karena memperoleh keuntungan dari penipuan dengan nilai di bawah Rp1 juta.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik percaloan tiket, khususnya menjelang arus mudik Lebaran. Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penipuan maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat di kawasan pelabuhan.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan praktik serupa melalui layanan kepolisian Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam. (Red).













