https://Baitcerita.com, Batam – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum petugas Imigrasi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepulauan Riau, menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Kasus tersebut bahkan mendapat perhatian media Singapura, Mothership, yang memuat kesaksian seorang wisatawan asal Singapura yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan saat hendak memasuki Indonesia.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 13 Maret 2026, ketika korban bersama pasangannya tiba di Pelabuhan Batam Center. Korban mengaku dituduh melakukan tindakan “tidak sopan” setelah melompati pagar pembatas saat hendak berpindah ke antrean auto gate yang kosong.
Alih-alih hanya diberi teguran, korban menyebut paspor mereka langsung disita dan keduanya kemudian dibawa ke sebuah ruangan pemeriksaan.
Di ruangan tersebut, korban mengaku mendapat tekanan dari petugas dan diminta menyelesaikan masalah melalui “jalan damai”. Dalam kesaksiannya, korban mengklaim oknum petugas meminta uang tebusan berkisar 250 hingga 300 dolar Singapura.
Korban juga menyebut uang itu diduga akan dibagi kepada beberapa petugas yang berjaga serta pihak perantara.
Laporan yang beredar menyebut praktik serupa diduga telah berlangsung secara sistematis dan menyasar wisatawan dari berbagai negara, mulai dari Singapura, Malaysia, China, Filipina, hingga Bangladesh.
Salah satu korban disebut telah melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap merusak citra pelayanan publik dan mengganggu kenyamanan wisatawan mancanegara.
Imigrasi Batam: Tidak Ada Toleransi
Menanggapi isu tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, melalui Humas Imigrasi Batam Kharisma Rukmana, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan wisatawan.
Kharisma menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran apabila terbukti dilakukan oleh petugas.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh petugas imigrasi, maka terhadap oknum yang terlibat akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kharisma.
Ia mengatakan saat ini Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi tengah melakukan pendalaman serta pemeriksaan terkait laporan tersebut guna menjaga integritas pelayanan di pintu masuk internasional.
Imigrasi Batam juga mengimbau masyarakat maupun wisatawan untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan.
Adapun saluran pengaduan yang disediakan yakni melalui WhatsApp 08117002019, email pengaduankanimbatam@gmail.com, serta akun Instagram @imigrasibatam. (Red).












