Ditreskrimsus Polda Kepri Atensi Dugaan Cut and Fill dan Penimbunan Bakau di Gundap Batam

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau merespons cepat laporan masyarakat terkait aktivitas cut and fill serta dugaan penimbunan kawasan bakau di Tanjung Gundap, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Saat dikonfirmasi redaksi pada Jumat (3/4/2026), Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H menyatakan pihaknya akan memberikan perhatian terhadap kegiatan tersebut.

banner 336x280

“Siap diatensi,” ujar Kombes Pol Silvester singkat melalui pesan konfirmasi.

Sebelumnya, aktivitas cut and fill di kawasan tersebut kembali menjadi sorotan setelah seorang nelayan menyebut nama “Indra” sebagai pihak yang diduga mengawasi kegiatan pengerukan tanah hingga dugaan penimbunan bakau di sekitar lokasi.

Nelayan yang enggan disebutkan identitasnya itu mengatakan material tanah hasil pengerukan diduga digunakan untuk menimbun kawasan bakau yang tidak jauh dari area pekerjaan.

“Kegiatan ini punya Indra bang, luasnya hampir lebih dari 1 hektar dan akan dibangun perumahan subsidi,” ujar sumber, Jumat (3/4/2026).

Ia mengaku resah karena aktivitas tersebut dinilai berdampak langsung pada kehidupan nelayan, terutama akibat perairan yang mulai keruh dan berpotensi merusak ekosistem laut.

“Perahu nelayan kami di sini rencana akan digusur. Kegiatan ini sangat berdampak buruk kepada kami nelayan. Selain terganggu untuk mencari ikan, laut juga akan keruh yang dapat merusak ekosistem dasar laut,” katanya.

Sudah Pernah Diprotes Warga
Aktivitas cut and fill di Kampung Tua Gundap sebelumnya juga sempat menuai protes warga. Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa izin serta menimbulkan gangguan lingkungan berupa debu tebal.

Warga juga menduga lokasi pengerukan berada di kawasan hutan lindung atau konservasi.

Pantauan di lapangan pada Rabu (1/4/2026) menunjukkan satu unit alat berat beroperasi dan sejumlah dump truck hilir mudik mengangkut material tanah. Truk yang melintas juga terlihat tidak menggunakan terpal sehingga debu beterbangan di sepanjang jalur.

Seorang warga mengungkapkan, warga sempat menghentikan aktivitas dump truck beberapa pekan lalu karena kondisi jalan yang berdebu.

“Minggu-minggu kemarin warga sempat menyetop dump truck yang lewat dari jalan ini, bang. Warga kesal karena banyak debu,” ujarnya.

Ia menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung hampir satu bulan. Warga menduga material tanah hasil pengerukan dibawa keluar untuk proyek penimbunan di wilayah Lampu Merah SP Plaza.

“Setahu saya hasil tanahnya dibawa keluar untuk penimbunan di daerah Lampu Merah SP Plaza,” katanya.

Material Diduga Dibawa ke Lokasi Penimbunan Lain
Berdasarkan penelusuran di lapangan, material tanah hasil cut and fill tersebut diduga digunakan untuk menimbun lahan sekitar 3.000 meter persegi milik PT Low Group Indonesia. Lahan itu disebut-sebut akan dibangun restoran dan kafe.

Hal tersebut dibenarkan Panji, seorang pekerja di lokasi penimbunan.

“Benar bang, tanah ini dari lokasi di sana. Rencananya di sini akan dibangun restoran dan cafe, luasnya hampir setengah hektar,” kata Panji.

Warga mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut karena di lokasi cut and fill tidak ditemukan papan informasi proyek maupun keterangan izin yang dipasang.

Berpotensi Langgar Aturan Lingkungan dan Minerba
Jika benar tidak mengantongi izin, aktivitas cut and fill tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kewajiban dokumen AMDAL atau UKL-UPL.

Selain itu, jika material tanah hasil pengerukan dimanfaatkan untuk proyek lain, maka tanah tersebut dapat dikategorikan sebagai galian C yang masuk dalam ketentuan pertambangan.

Mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta PP Nomor 96 Tahun 2021, aktivitas pengangkutan dan pemanfaatan tanah timbunan wajib disertai izin usaha pertambangan batuan (IUP) serta dokumen resmi pengangkutan.

Pengangkutan material tanpa dokumen dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Warga menilai aktivitas tersebut berisiko menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan struktur tanah, potensi longsor, hingga rusaknya ekosistem pesisir akibat berkurangnya kawasan bakau.

Sementara itu, sosok “Indra” yang disebut dalam keterangan nelayan belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi instansi terkait serta pihak-pihak yang diduga terlibat. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *