https://baitcerita.com, Batam – Aktivitas pengiriman berbagai jenis barang melalui Pelabuhan Lastri di kawasan Kampung Tua Telaga Punggur, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung hampir setiap hari, terutama pada sore hingga malam hari. Sejumlah pihak mempertanyakan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang disebut-sebut dikirim keluar Batam menggunakan kapal kayu.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sebuah truk berukuran besar terlihat masuk ke area pelabuhan dengan membawa sejumlah barang. Barang tersebut kemudian diduga akan dikirim ke luar Batam menggunakan kapal kayu berukuran sedang.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, berinisial RW, mengatakan aktivitas pengiriman barang di pelabuhan tersebut bukan hal baru.
“Barang-barang masuk hampir setiap sore ke Pelabuhan Lastri. Saya menduga barang yang dikirim ke luar Batam bukan hanya sembako, melainkan juga barang elektronik atau rokok,” kata RW, Selasa (25/8).
RW menduga sebagian barang yang dikirim tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Selain itu, kapal yang digunakan untuk mengangkut barang juga dipertanyakan legalitas dan kelengkapan dokumen pelayarannya.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.
RW mempertanyakan aktivitas pengiriman barang yang disebut berlangsung secara rutin tanpa terlihat adanya pengawasan di lokasi.
Ia juga menyoroti lokasi pelabuhan yang berada tidak jauh dari sejumlah fasilitas aparat dan instansi pemerintah.
“Yang menjadi pertanyaan, aktivitas seperti ini disebut sudah berlangsung cukup lama. Padahal lokasinya juga tidak jauh dari sejumlah fasilitas aparat. Karena itu, pengawasannya patut dipertanyakan,” ujar dia.
Aktivitas pengiriman barang antarwilayah pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan kepabeanan serta peraturan lain yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, terdapat ketentuan pidana terhadap sejumlah tindakan yang berkaitan dengan pengangkutan maupun pengeluaran barang yang tidak memenuhi prosedur kepabeanan.
Selain persoalan kepabeanan, kegiatan distribusi dan pengangkutan barang juga dapat berkaitan dengan aspek perizinan, pelayaran, serta kewajiban perpajakan.
Meski demikian, dugaan adanya pelanggaran dalam aktivitas pengiriman barang melalui Pelabuhan Lastri tersebut belum dapat dipastikan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Publik kini menunggu langkah Bea Cukai Batam, kepolisian, serta instansi terkait untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas pengiriman barang di kawasan Kampung Tua Telaga Punggur.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas operasional pelabuhan, kelengkapan dokumen barang, asal dan tujuan distribusi, serta kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan, pelayaran, dan perpajakan.
Hingga berita ini ditulis, pewarta masih berupaya menghubungi pengelola atau pihak yang bertanggung jawab atas operasional pelabuhan, serta meminta konfirmasi kepada Bea Cukai Batam dan kepolisian. (Red).


















