Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri Soroti Dugaan Reklamasi PT KMS Pakai Limbah B3 Impor

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Viral pemberitaan media daring terkait dugaan aktivitas reklamasi yang dilakukan PT KMS di Kabupaten Karimun terus menuai sorotan publik. Selasa, (27/1).

Reklamasi tersebut diduga menimbun kawasan mangrove dengan material bekas bangunan yang didatangkan dari Singapura dan kuat diduga mengandung unsur Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

banner 336x280

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, angkat bicara. Ia mempertanyakan apakah kegiatan reklamasi tersebut benar-benar luput dari pengawasan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Apakah mungkin kegiatan ini tidak diketahui oleh Bea Cukai, aparat kepolisian, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun maupun Provinsi Kepulauan Riau? Apakah PT KMS sudah mengantongi izin lengkap seperti AMDAL dan izin penimbunan kawasan mangrove yang jelas dilindungi undang-undang?” ujar Ismail kepada sejumlah media.

Ismail juga menyoroti penggunaan material impor dari Singapura untuk kegiatan penimbunan lahan. Menurutnya, perlu kejelasan regulasi terkait hal tersebut.
“Penimbunan lahan menggunakan bahan dari Singapura, apakah dibenarkan? Apa dasar hukumnya dan regulasinya?” tegasnya.

Lebih lanjut, Ismail meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk turun langsung melakukan pengawasan terhadap aktivitas reklamasi PT KMS. Ia menilai, jika benar material tersebut mengandung unsur B3, maka tidak hanya berpotensi mencemari lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat sekitar dan negara.

“Potensi pencemaran lingkungan sangat besar, dampaknya langsung ke masyarakat setempat. Bahkan negara bisa dirugikan. Jika material itu terbukti mengandung B3, seharusnya dilakukan re-ekspor,” jelasnya.

Ismail juga menilai ada kejanggalan dalam kasus ini. Selama ini, Singapura diketahui membeli pasir dari Indonesia untuk kebutuhan reklamasi. Namun, dalam kasus PT KMS justru sebaliknya, material dari Singapura digunakan untuk menimbun lahan di Karimun.

“Ada apa sebenarnya? Kita sebagai masyarakat Kepri jelas tidak bisa menerima jika daerah ini dijadikan tempat pembuangan limbah B3. Di Batam kita sudah pernah kecolongan dengan masuknya ratusan kontainer, sekarang muncul lagi dugaan limbah B3 digunakan untuk reklamasi di Karimun,” pungkasnya. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed