Anak 13 Tahun di Batam Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Batam. Kali ini, pelaku tak lain adalah ayah tiri korban sendiri. Pria berinisial Hz (47) itu tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun di rumah mereka di Kawasan Sungai Jodoh, Kec Batu Ampar. Batam

Pada hari Selasa, (28/10), perbuatan bejat itu akhirnya terbongkar setelah bibi angkat korban menceritakan perbuatan pelaku yang telah berhubungan badan dengan korban kepada ibu korban.

banner 336x280

Mendengar hal itu, ibu korban langsung menanyakan kepada pelaku dan pelaku tidak mengakuinya sehingga melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian sektor (Polsek) Batu Ampar.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim, Iptu M Brata Ul Usna membenarkan adanya laporan tersebut, saat ini pelaku yang merupakan ayah tiri korban telah diamankan.

“Pelaku pria berinisial Hz (47) sudah kita amankan, dia ditangkap tim reskrim didalam rumahnya,” ujar Kanit Reskrim kepada media.

Dia juga menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (29/10), setelah mendapat laporan kejadian tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Batu Ampar segera menuju lokasi rumah pelaku di Kawasan Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam.

Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial Hz (47) telah diamankan di Polsek Batu Ampar. Foto ist : doc/humas.

Kanit katakan setibanya di tempat kejadian, petugas menemui Pak RT dan ibu korban, serta mendapati pelaku berada di dalam rumah. Untuk mencegah pelaku melarikan diri dan menjaga situasi tetap kondusif, petugas langsung mengamankan 1 (satu) orang laki laki berinisial Hz yang diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

“Terhadap terduga pelaku dan barang bukti berupa Surat Visum Et Repertum (VER) atas nama korban dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Brata.

Lebih lanjut dia katakan, kepada pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 3 Undang undang no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.” Tutup Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M Brata.

Sementara itu, Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual tanpa pandang bulu.

“Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi bersama. Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual tanpa pandang bulu,” ujar Kapolsek.

Beliau juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, baik dalam pergaulan sehari-hari maupun aktivitas di media sosial. Mari bersama kita ciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual terhadap anak,” imbuh Kapolsek. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *