BC Batam Bongkar Modus Penyelundup di Pelabuhan Punggur, 337 Unit HP Berhasil Diamankan

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam— Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan ratusan unit telepon genggam tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam. Senin (13/4).

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 337 unit handphone yang disembunyikan di kompartemen tersembunyi sebuah truk pick-up.

banner 336x280

Penindakan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap penumpang dan kendaraan yang akan berangkat menggunakan KMP Lome menuju Pelabuhan Mengkapan, Tanjung Buton, Kabupaten Siak.

Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas memeriksa sejumlah kendaraan yang akan naik kapal dengan jadwal keberangkatan pukul 14.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, petugas mencurigai sebuah truk pick-up yang tampak tidak bermuatan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam dengan disaksikan pengemudi. Hasilnya, ditemukan kompartemen tersembunyi atau false compartment pada bagian dinding bak kendaraan.

“Di dalam kompartemen tersebut ditemukan ratusan unit handphone berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo dalam keterangan resminya.

Setelah penemuan itu, Bea Cukai melakukan penegahan dan penyegelan terhadap satu unit truk pick-up beserta muatannya. Barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Unit K-9 Bea Cukai Batam juga diterjunkan untuk memeriksa kendaraan tersebut. Namun, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan indikasi adanya narkotika, psikotropika, maupun prekursor (NPP).

Berdasarkan hasil pencacahan, barang yang diamankan terdiri dari 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.

Estimasi nilai barang tersebut mencapai Rp 3,76 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 414 juta.

Bea Cukai menyatakan, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Agung menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan, khususnya pada jalur penyeberangan yang dinilai rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan.

“Modus penyembunyian dengan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna menciptakan iklim perdagangan yang adil dan melindungi masyarakat,” ujarnya.

Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk membawa maupun memperdagangkan barang tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Pihaknya juga meminta partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi jika menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *