https://baitcerita.com, Batam — Bea Cukai Batam menggagalkan peredaran sebanyak 506.477 batang rokok ilegal melalui patroli laut dan Operasi Cukai selama September 2026.
Dari penindakan tersebut, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp753,2 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp493,6 juta.
Penindakan terbesar dilakukan melalui patroli laut pada Selasa (8/9/2026) dini hari. Saat itu, Satgas Patroli Laut BC-15026 melakukan patroli rutin di wilayah perairan Batam.
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati sebuah speedboat tanpa nama bergerak dari arah Sungai Lekop di sekitar Perairan Pulau Bulan.
Petugas kemudian berupaya menghentikan speedboat tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Speedboat sempat bergerak menuju perairan dangkal sebelum akhirnya berhasil dihentikan.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan dua orang kru serta muatan berupa rokok atau barang kena cukai (BKC) hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai.
Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai adanya speedboat lain yang diduga bergerak melalui jalur yang sama.
Tim melakukan penyisiran dan menemukan sebuah speedboat tanpa nama di sekitar pantai yang tidak jauh dari lokasi penindakan pertama. Speedboat tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa awak.
Petugas melakukan pencarian terhadap pihak yang bertanggung jawab atas speedboat tersebut, namun tidak menemukan orang yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan, speedboat kedua juga diketahui membawa rokok tanpa pita cukai.
Kedua speedboat beserta muatannya kemudian ditegah dan disegel. Kru dari speedboat pertama turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.
Dari speedboat pertama, petugas mengamankan 79.640 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp118,2 juta dan potensi kerugian negara sekitar Rp77 juta.
Sementara dari speedboat kedua ditemukan 384.360 batang rokok ilegal, dengan estimasi nilai barang Rp570,7 juta dan potensi kerugian negara sekitar Rp371,9 juta.
Rokok yang diamankan terdiri atas sejumlah merek, di antaranya OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold.
Dengan demikian, dari operasi patroli laut tersebut Bea Cukai Batam mengamankan 464.000 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sekitar Rp689 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp448,9 juta.
Atas temuan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
31 Penindakan dalam Operasi Cukai
Selain patroli laut, Bea Cukai Batam juga melakukan pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal melalui Operasi Cukai.
Dari kegiatan tersebut, petugas menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total barang hasil penindakan sebanyak **42.477 batang rokok ilegal.
Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan memiliki nilai Rp64,1 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp44,6 juta.
Rokok ilegal yang diamankan berasal dari berbagai merek, antara lain OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 Bold, R7 Bold, PSG, Manchester, Fusion, Lenox, Sevios, dan Rave beserta variannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo mengatakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan dilakukan secara berkelanjutan.
“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” ujar Agung.
Bea Cukai Batam juga mengajak masyarakat melaporkan informasi mengenai dugaan peredaran, penyimpanan, maupun distribusi rokok ilegal kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau tidak menjual, membeli, maupun terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal karena aktivitas tersebut dapat berdampak terhadap penerimaan negara dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. (Red).



















