Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Haji Sage Diduga Minim Pengawasan, Publik Minta Evaluasi Izin Operasional

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Haji Sage, Tanjung Sengkuang. Batu Ampar, kembali menjadi sorotan, Rabu (25/2/2026).

Meski sempat dilakukan penggerebekan pada November tahun lalu, kegiatan keluar masuk barang di pelabuhan tersebut dilaporkan masih berlangsung cukup intens tanpa pengawasan ketat dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

banner 336x280

Sebelumnya, penindakan di pelabuhan yang berada di kawasan Batam itu dilakukan oleh tim gabungan Kodim 0316 Batam dan selanjutnya dilimpahkan kepada Bea Cukai Batam.

Dari hasil proses tersebut, sejumlah komoditas barang impor ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN). Selain itu, dua armada angkut dikenai sanksi berupa denda administratif.

Penindakan tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas di Pelabuhan Haji Sage tidak sekadar kegiatan logistik biasa. Sejumlah pihak menduga pelabuhan itu kerap dimanfaatkan sebagai jalur pengiriman barang impor yang diduga akan keluar dari wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam tanpa prosedur yang semestinya.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas bongkar muat masih berlangsung. Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Penggerebekan yang dilakukan tahun lalu semestinya menjadi momentum untuk memperketat pengawasan di pelabuhan tersebut.

Foto saat penggerebekan yang dilakukan oleh satgas gabungan TNI AD di pelabuhan Haji Sage pada bulan November tahun lalu. Doc/red.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pengiriman barang dari pelabuhan itu diduga menuju Tanjung Balai Karimun.

Ia menyebut, dalam beberapa kesempatan terdapat hingga tiga kapal berukuran sedang yang digunakan untuk mengangkut komoditas seperti beras, minyak, dan barang kebutuhan lainnya.

“Masih ada kegiatan pengiriman barang ke Karimun di Pelabuhan Haji Sage. Terkadang ada tiga kapal berukuran sedang yang digunakan untuk mengangkut barang berupa beras, minyak, dan lainnya,” ujarnya.

Sumber tersebut juga menduga kapal-kapal yang beroperasi tidak mengantongi izin olah gerak maupun dokumen resmi pengiriman barang. Ia mempertanyakan sejauh mana pengawasan dari instansi terkait terhadap aktivitas tersebut.

“Ke mana pengawasan aparat penegak hukum?” katanya.

Di sisi lain, publik mendesak agar instansi terkait, termasuk Bea Cukai Batam dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional yang dimiliki pengelola Pelabuhan Haji Sage.

Transparansi dan pengawasan yang konsisten dinilai penting untuk mencegah potensi pelanggaran hukum serta menjaga tata kelola arus barang di wilayah perbatasan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, seperti Bea Cukai Batam dan KSOP dalam hal pengawasan serta pengelola pelabuhan, dan pihak pemilik barang maupun kapal guna memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed