https://baitcerita.com, Batam – Petugas Satuan Tugas Bea Cukai Batam dikabarkan mencegat dan mengamankan satu unit kapal cepat (speedboat) bernama Garuda 82 di perairan sekitar Jembatan 3 Barelang, pada hari Rabu (11/2/2026).
Informasi yang diterima kapal tersebut diduga membawa barang ilegal, penindakan pun dilakukan setelah aparat mencurigai aktivitas kapal yang melintas di jalur perairan itu. Speedboat kemudian dihentikan dan diperiksa oleh petugas patroli laut.
“Usai diamankan, kapal langsung ditarik menuju dermaga penindakan Bea Cukai Batam untuk menjalani pemeriksaan fisik secara menyeluruh,” ujar sumber kepada media.
Sumber pun menyampaikan bahwasanya pemilik kapal berinisial HS, sementara itu untuk pengurus berinisial IW.” Imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Bea Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut maupun jenis muatan yang dibawa serta asal dan tujuan pelayaran. Dugaan sementara, penindakan berkaitan dengan upaya pencegahan penyelundupan barang ilegal.
Perairan Barelang selama ini dikenal sebagai salah satu jalur rawan penyelundupan yang menjadi fokus pengawasan aparat. Patroli rutin terus dilakukan guna menekan masuknya barang ilegal ke wilayah Batam dan sekitarnya. (Red).
















