https://baitcerita.com, Batam – Sebuah gudang tanpa papan nama di kawasan Ruko Top 100 Blok H Nomor 28, Tembesi, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan warga, Selasa (28/4).
Gudang tersebut diduga beroperasi layaknya jasa ekspedisi, namun belum diketahui apakah aktivitasnya mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (27/4/2026) malam, terlihat sejumlah kendaraan lori box berwarna putih melakukan aktivitas bongkar muat. Sedikitnya empat lori box besar tampak menurunkan barang dalam kemasan kardus berbagai ukuran.
Aktivitas tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat sekitar, mengingat bangunan gudang tidak memasang identitas perusahaan maupun plang nama sebagai penanda legalitas usaha.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut di gudang tersebut berlangsung hampir setiap hari.
“Gudang itu tiap hari beroperasi, bang. Ada lori box besar keluar masuk. Bahkan pernah ada kendaraan angkut yang bentuknya mirip punya salah satu aparat penegak hukum,” ujar sumber kepada media, Selasa (28/4/2026).

Namun, ia mengaku tidak mengetahui pasti perusahaan apa yang menjalankan aktivitas di gudang tersebut.
“Saya tidak tahu gudang perusahaan mana, karena sudah lama beroperasi, tapi tidak pernah ada plang nama,” katanya.
Warga menduga, operasional gudang tanpa identitas dan tanpa informasi perizinan dapat berpotensi melanggar aturan daerah maupun regulasi pusat. Keberadaan gudang semacam ini dinilai rawan disalahgunakan, mulai dari dugaan penghindaran pajak hingga penyimpanan barang yang tidak tercatat.
Dalam sejumlah kasus, gudang tanpa papan nama kerap dikaitkan dengan aktivitas penimbunan barang ilegal, seperti minuman keras maupun barang impor yang masuk tanpa prosedur resmi. Tidak adanya identitas perusahaan juga menyulitkan pengawasan dari instansi terkait.
Selain itu, gudang yang berada di kawasan ruko juga berpotensi mengalami alih fungsi bangunan tanpa izin, apabila digunakan sebagai pusat distribusi atau ekspedisi tanpa pengurusan dokumen legal.
Masyarakat pun meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kepolisian, hingga Bea Cukai untuk melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Langkah pengawasan dinilai penting guna memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai aturan serta mencegah potensi peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Hingga berita ini diunggah, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada pihak maupun instansi terkait. (Red).


















