https://baitcerita.com, Karimun – Mini market Ben Mart yang berlokasi di Jalan H. Oesman, Kelurahan Kapling, Kabupaten Karimun, diduga memperjualbelikan sejumlah produk pangan tanpa label resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tanpa kejelasan izin edar. Jumat (27/3).
Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi, ditemukan sejumlah produk pangan yang dijual, di antaranya daging sapi, paru, babat, ayam fillet, kapak ayam, sosis, hingga nugget. Produk-produk tersebut terlihat hanya mencantumkan tulisan halal, namun tidak ditemukan label BPOM maupun informasi lengkap terkait asal-usul barang, izin edar, serta keterangan importasi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di pasaran. Apalagi jika benar barang-barang itu berasal dari luar negeri, maka seharusnya terdapat pengawasan ketat dari instansi terkait, termasuk karantina dan otoritas pengawasan pangan.
Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Cecep Cahyana, menyoroti dugaan peredaran produk pangan tanpa label resmi tersebut. Menurutnya, persoalan itu tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut perlindungan konsumen dan keamanan pangan.
“Kalau benar ada produk daging, sosis, nugget, dan bahan pangan lainnya yang dijual tanpa label resmi BPOM serta tidak jelas asal-usulnya, ini harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena mengonsumsi barang yang tidak terjamin keamanan, mutu, dan legalitasnya,” kata Cecep kepada redaksi.
Cecep menegaskan, pencantuman tulisan halal saja tidak cukup menjadi jaminan bahwa produk tersebut aman dan sah beredar. Ia menyebut konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas dan transparan terkait barang yang dibeli.
“Jangan sampai label halal hanya dijadikan tameng untuk mengelabui konsumen. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum, izin edar, asal barang yang jelas, serta pengawasan dari instansi berwenang,” ujarnya.
Ia pun mendesak BPOM, Dinas Perdagangan, Karantina, Bea Cukai, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan menyeluruh.
“Instansi terkait harus segera melakukan sidak. Periksa legalitas barang, jalur masuknya, dokumen importasi, izin edar, hingga kelayakan produk untuk dikonsumsi. Bila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Cecep.
Secara regulasi, kewajiban penggunaan label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Sementara sanksinya tercantum dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Dari sisi perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa masyarakat berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang.
Cecep menilai dugaan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak lalai dalam mengawasi peredaran produk pangan, terlebih yang diduga berasal dari luar negeri tanpa dokumen jelas.
“Ini bukan hanya soal administrasi label, tetapi juga soal kesehatan masyarakat dan wibawa negara dalam mengawasi barang yang beredar. Kalau dibiarkan, praktik seperti ini bisa semakin marak dan merugikan konsumen,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mencoba meminta keterangan resmi dari pihak Mini Market Ben Mart maupun instansi terkait terkait dugaan penjualan produk pangan tanpa label BPOM tersebut. (Red).


















