Keributan di Foodcourt A2, Manajemen Diduga Kangkangi Surat Edaran Walikota Batam

banner 468x60

https://baitcerita.com, Batam – Jagat Maya dihebohkan dengan viral nya video keributan di Foodcourt A2 Penuin. Lubuk Baja. Kota Batam pada hari Jumat malam, (28/2).

Video berdurasi lebih dari 1 menit ini mempertontonkan sejumlah pria saling pukul serta memecahkan botol. Sangat disayangkan kejadian ini terjadi diawal tarawih menjalang bulan suci ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/2025.

banner 336x280

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada membenarkan kejadian tersebut.

“Benar semalem kejadiannya, saat ini baru dua orang telah ditahan. Penyebab sementara karena terlibat cekcok dan korban saat ini ada dua orang, kasus masih dalam penyelidikan,” ujar Kapolsek kepada media via laman WhatsApp. Sabut, (1/3).

Hal ini tentunya menjadi sorotan serius bagi penegak hukum khususnya di Kota Batam. Dimana pelaku usaha Food court A2 dengan sengaja mengangkangi surat edaran Walikota Batam tahun 2025 tentang waktu penyelenggaraan pada jasa usaha kepariwisataan di bulan suci ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1446 H.

Surat edaran tersebut mengatur bahwa seluruh tempat hiburan malam wajib menutup total kegiatan usaha pada hari-hari tertentu selama Ramadan, yaitu:

Surat edaran Walikota Batam tahun 2025 tentang waktu penyelenggaraan pada jasa usaha kepariwisataan di bulan suci ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1446 H. foto ist : doc/sumber.

Tiga hari di awal Ramadan yakni H-1 Ramadan, 1 Ramadan dan 2 Ramadan

Dua hari di pertengahan Ramadan yakni H-1 Nuzulul Qur’an (16 Ramadan) dan Hari H Nuzulul Qur’an (17 Ramadan)

Tiga hari di akhir Ramadan dan Idul fitri yakni H-1 Idul fitri, Hari H Idul fitri (1 Syawal) dan H+1 Idul fitri (2 Syawal).

Foto amatir video : doc/sumber.

Maka dari itu, diminta kepada instansi terkait untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha karena dengan sengaja membuka usahanya di awal tarawih.

Hingga berita ini dinaikan, pewarta masih mencoba konfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian maupun pelaku usaha. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *