https://baitcerita.com, Jakarta — Seorang pengusaha bernama Dong Jingwei (DJ), pemilik PT TMN, melaporkan Tomi Ciputro (TC) yang merupakan Komisaris PT Pinang Sejahtera Utama (PT PSU) ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan penggelapan dana bernilai miliaran rupiah. Minggu (15/3).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1001/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Mei 2025.
Kasus ini berawal dari kesepakatan pinjaman dana untuk menjalankan usaha tambang bijih besi yang ditawarkan oleh Tomi Ciputro kepada Dong Jingwei. Dalam kesepakatan tersebut, Tomi menjanjikan kerja sama yang disebut-sebut akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
Namun seiring berjalannya waktu, janji pengembalian dana yang telah disepakati disebut telah melewati batas waktu. Hingga kini, menurut pihak pelapor, belum ada pengembalian dana maupun penyelesaian yang jelas dari pihak terlapor.
Merasa dirugikan, Dong Jingwei kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Selain itu, untuk menagih pengembalian dana, Dong Jingwei juga memberikan kuasa kepada sejumlah perwakilan di Batam untuk melakukan upaya komunikasi dengan pihak terkait.
Salah satu pemegang kuasa dari PT TMN, Ismail, mengatakan pihaknya menerima surat kuasa penagihan pada 7 Januari 2026 dan langsung mencoba melakukan komunikasi dengan pihak PT PSU.
“Kami berupaya melakukan komunikasi melalui telepon dan WhatsApp untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ujar Ismail.
Ia mengatakan, tim kuasa penagihan akhirnya dapat bertemu dengan Tutisiani Wijono yang merupakan salah satu Direktur PT PSU sekaligus ibu dari Tomi Ciputro. Pertemuan tersebut berlangsung di Hotel Sahid Batam Centre.
Menurut Ismail, pihaknya telah tiga kali melakukan pertemuan dengan Tutisiani Wijono untuk membahas kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun dalam pertemuan tersebut, kata dia, pihak direktur PT PSU menyampaikan dua opsi penyelesaian, yakni menawarkan kembali proyek tambang kepada Dong Jingwei atau meminta agar laporan polisi dicabut terlebih dahulu sebelum membahas penyelesaian secara kekeluargaan.
“Bagi kami, itu bukan penyelesaian yang baik dan terkesan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Ismail.
Ia juga menyebut hingga saat ini tim kuasa penagihan belum berhasil bertemu langsung maupun berkomunikasi dengan Tomi Ciputro.
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya hukum agar hak pemberi kuasa kami dapat dipenuhi. Selain laporan yang sudah masuk di Polres Metro Jakarta Utara, kami juga memiliki bukti pembayaran berupa cek kosong atas nama PT Pinang Sejahtera Group (PT PSG), yang direktur utamanya masih Tomi Ciputro,” ujar Ismail.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber lain, penyidik pembantu Unit IV Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menyebutkan bahwa Tomi Ciputro sebelumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit.
Permohonan tersebut disertai surat keterangan dokter tertanggal 10 Maret 2026 yang menyarankan agar yang bersangkutan beristirahat selama tiga hari.
Namun karena waktu tersebut bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Idul Fitri, pemeriksaan disebut diminta untuk dijadwalkan ulang hingga 26 Maret 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Tomi Ciputro maupun Tutisiani Wijono terkait laporan tersebut, serta meminta keterangan resmi dari pihak kepolisian. (Red).



















