Otak Penyelundupan 2 Ton Sabu di Perairan Kepri Masih Diburu

banner 468x60

http://Baitcerita.com, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai, Polda Kepri serta TNI AL menggelar konferensi pers penindakan upaya penyelundupan 2 ton sabu di Dermaga BC Batam, Tanjung Uncang. Senin, (26/5).

Dalam keterangannya, Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Dr. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pada hari Kamis kemaren, (22/5), tim gabungan berhasil mengamankan Kapal Sea Dragon Tarawa yang membawa barang tersebut di Perairan Kepulauan Riau.

banner 336x280

“Pengungkapan penyelundupan 2 ton sabu ini melibatkan BNN, Bea Cukai, Polda Kepri serta TNI AL. Keberhasilan ini juga merupakan jumlah besar sepanjang sejarah Indonesia,” ungkap Kepala BNN RI.

Selain menyita barang bukti sabu, Beliau katakan tim gabungan juga mengamankan enam orang tersangka yang terdiri dari empat orang warga negara Indonesia (WNI), yakni HS, LC, FR, dan RH. Serta dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, berinisial WP dan TL.

“Selain enam pelaku yang diamankan, petugas juga memburu Chanchai sebagai otak penyelundupan dan sudah ditetapkan sebagai DPO Internasional,” ujar Komjen Marthinus.

Lebih lanjut ia katakan, informasi penyelundupan sabu yang akan melintas di wilayah perairan Indonesia dengan menggunakan kapal motor tersebut, diperoleh melalui laporan intelijen.

Barang bukti 2 ton sabu yang berhasil disita. Foto ist : doc/red.

Dan kemudian diolah dengan proses analisa hingga Tim Gabungan melakukan pemetaan dan observasi di sepanjang perairan Kepulauan Riau.

“Pada Rabu (21/5), pukul 00.05 WIB, tim gabungan menghentikan Kapal Motor Sea Dragon Tarawa di tengah laut karena diduga kuat sebagai target operasi,” tutur Kepala BNN RI.

Dia juga menyebutkan pada saat penggeledahan, tim gabungan menemukan 31 (tiga puluh satu) kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang warna hijau.

Selain itu, Tim Gabungan juga menemukan 36 (tiga puluh enam) kardus berwarna cokelat pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Bungkusan tersebut berisi serbuk kristal yang diduga mengandung narkotika jenis sabu.

“Sehingga total keseluruhan barang bukti yang ditemukan di kapal Sea Dragon Tarawa berjumlah 67 (enam puluh tujuh) kardus berisi 2.000 (dua ribu) bungkus sabu,” terang Komjen Marthinus.

Konferensi pers penindakan upaya penyelundupan 2 ton sabu di Perairan Kepri. Senin, (26/5). Foto ist : doc/red.

Ancaman Hukuman:

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kolaborasi BNN RI bersama Polda Kepri, Bea dan Cukai, serta TNI AL dalam pengungkapan kasus narkoba ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran
narkoba di Indonesia sesuai dengan Asta Cita Presiden RI.

Atas pengungkapan kasus penyelundupan narkotika dengan jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan, Tim Gabungan dapat menyelamatkan 8 juta jiwa anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika, jika satu gram sabu disalahgunakan oleh empat orang.

Aparat penegak hukum berkomitmen untuk mengambil langkah tegas dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika serta terus mengintensifkan upaya pengungkapan jaringan peredarannya, guna melindungi masyarakat dan menjaga ketahanan serta keberlangsungan bangsa dari ancaman narkotika, demi terwujudnya Generasi Emas 2045. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *